JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi melakukan tindakan tegas kepada pelaku fintech lending atau pinjaman online ilegal.
Tindakan tegas tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tidak terjerat dalam kegiatan fintech ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengungkapkan, pihaknya secara berlanjut melakukan pemantauan terhadap aplikasi atau situs yang menawarkan pinjaman online ilegal dan langsung memblokir tanpa menunggu ada korban.
Menurut Tongam, hingga saat ini terdapat 1.477 fintech lending ilegal yang telah dihentikan kegiatan usahanya. Meskipun sudah banyak yang dihentikan, tetapi penawaran fintech ilegal ini masih tetap marak.
"Ini akibat kemajuan teknologi informasi yang memudahkan pembuatan aplikasi atau situs penawaran pinjaman ilegal. Selain itu, tingkat pemahaman masyarakat kita mengenai bahaya fintech ilegal ini masih perlu ditingkatkan," kata Tongam dalam keterangannya, Kamis (24/10/2019).
Baca juga: Kredit Macet Fintech Capai 3,06 Persen, Apa Kata OJK?
Tindakan preventif pun dilakukan dengan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar terhindar dari fintech lending ilegal.
Tongam pun menyampaikan tips kepada masyarakat agar melakukan pinjaman hanya pada fintech lending yang terdaftar di OJK. Sebelum meminjam pahami risiko dan kewajibannya.
"Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar. Gunakan pinjaman untuk kegiatan produktif," katanya.
Adapun tindakan represif yang dilakukan OJK selama ini adalah menghentikan kegiatan fintech lending ilegal dan mengumumkan daftarnya ke masyarakat. Satgas Waspada Investasi pun melakukan pemblokiran aplikasi atau situs melalui Kemenkominfo.
Sekain itu, Satgas juga menyampaikan laporan informasi kepada Polri dan meminta perbankan tidak memfasilitasi fintech lending ilegal.
"Harapan kami, semakin banyak masyarakat yang teredukasi, semakin mempersempit ruang gerak fintech lending ilegal ini. OJK sangat concern memberantas fintech lending ilegal ini," sebut Tongam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.