Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jiwasraya Butuh Rp 32,89 Triliun, Ini Kata OJK

Kompas.com - 12/11/2019, 05:04 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

Komisi XI DPR sendiri akan mengagendakan kembali rapat yang membahas persoalan gagal bayar polis perusahaan asuransi pelat merah ini.

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Pemegang Polis Surati Menteri BUMN

Komisi XI DPR bahkan akan memanggil lembaga-lembaga yang terkait dengan persoalan ini, termasuk memanggil lagi OJK.

Selain OJK, DPR juga akan memanggil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemanggilan auditor negara itu terkait dengan hasil audit atas Jiwas-raya yang sudah dirampungkan BPK pada masa kerja DPR terdahulu.

Tak hanya itu, Anggota Komisi XI DPR Rudi Hartono Bangun, menyebut, direksi Jiwasraya lama juga akan diundang bertemu. Para direksi perusahaan saat produk ini terbit, diduga mengetahui masalah yang membelit Jiwasraya, mulai dari masalah produk investasi yang gagal bayar sampai dugaan salah investasi menjadi pangkal masalah di saat ini.

"Direksi lama membeli saham tak naik, gampang jeblok, jadi hancur dan murah. Kok ini dibeli? Ini namanya penggarongan uang nasabah seperti pencucian," ujar Rudi, akhir pekan lalu.

Makanya, DPR siap memanggil manajemen lama periode 1990-an sampai 2017 untuk menjelaskan kerugian Jiwasraya. Jadi beberapa lembaga (BUMN, OJK, Jiwasraya ) harus didudukan, termasuk risiko yang diambil direksi lama.

"Direksi lama harus bertanggung jawab, karena ini uang nasabah," kata dia. (Ferrika Sari)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Jiwasraya butuh dana Rp 32,89 triliun, OJK: Masih kami pelajari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com