Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Usul Sistem Gaji Tunggal untuk PNS, Ini Kata Sri Mulyani

Kompas.com - 09/12/2019, 17:00 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memaparkan usulannya mengenai sistem penggajian tunggal atau single salary system untuk pegawai negeri sipil (PNS) di depan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Menurut Agus, pemerintah harus bisa menetapkan besaran wajar untuk gaji PNS, salah satunya dengan menerapkan sistem penggajian tunggal.

"Dengan menerapkan sistem penggajian tunggal, honor-honor mulai dihilangkan, pejabat membuat komitmen enggak ada honor," ujar dia di Jakarta, Senin (9/12/2019).

Baca juga: Wacana Single Salary ASN, Ini Kata Kemenpan RB

Dengan demikian, harapannya sistem penganggaran belanja pegawai Kementerian/Lembaga atau pemerintah daerah jadi lebih efisien dan meminimalisir terjadinya korupsi.

Agus menerangkan, KPK pun kini telah menerapkan sistem penggajian tersebut.

"Seperti KPK hari ini, KPK (gaji) enggak tinggi-tinggi amat tapi ke manapun enggak nerima apa-apa. Itu akan lebih baik," ujar dia.

Baca juga: Cerita Sri Mulyani Berantas Korupsi dengan Naikkan Tunjangan PNS...

Sebagai informasi, sistem penggajian tunggal merupakan bentuk pemberian upah berdasarkan tugas, tanggung jawab, beban kerja, serta kinerja pegawai.

Adapun Sri Mulyani mengungkapkan, perlu dilakukan penyesuaian secara bertahap untuk bisa menerapkan sistem penggajian tunggal tersebut.

Hal tersebut disesuaikan dengan kemampuan penerimaan negara.

"Tentunya kalau yang sekarang dilakukan secara bertahap. Itu perlu dilakukan adjustment, karena kalau kemudian tidak sesuai dengan kemampuan APBN kemudian bisa menyebabkan kondisi krisis atau collapse seperti di negara-negara latin," ujar dia.

Baca juga: Sri Mulyani: Kerugian Negara akibat Kasus Harley Ilegal Rp 1,5 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com