Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Mantan Dirut Jiwasraya: Masalah Datang Sebelum Dicari

Kompas.com - 27/12/2019, 18:20 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Sementara di sisi lain, perseroan memiliki kewajiban membayar jatuh tempo polis produk JS Saving Plan setiap tahun, imbal hasil yang sebesar 9 persen hingga 13 persen, serta melindungi pemegang polis untuk asuransi jiwa selama lima tahun.

Adapun tujuh bank yang menjadi agen penjual yakni PT Bank Rakyat Indonesia, Standard Chartered Bank, PT Bank Tabungan Negara Tbk, PT Bank QNB Indonesia, PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank Victoria International Tbk (BVIC), dan PT Bank KEB Hana.

Melihat ketidakmampuan perseroan untuk membayarkan polis yang jatuh tempo, Asmawi pun memutuskan untuk menghentikan penawaran polis sementara waktu.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Rancang Skema Upah Per Jam

Pasalnya, saat itu perseroan tak memiliki aset portofolio untuk melakukan investasi.

"Sebenarnya dari 2016 (produk JS Saving Plan) sudah bermasalah tapi baru di-declare tahun 2018. Dari situlah (terjadi missmatch antara aset dan likuiditas). Gagal bayar produk yang jatuh tempo sebenarnya sudah bisa diprediksi, karena setiap tahun ada yang jatuh tempo. Ini yang harus dibenahi," ujar dia.

"Dalam artian bahwa sebenarnya produk ini enggak bisa kalau long term investment (seperti di saham) karena jangka waktu jatuh tempo dia jangka pendek. Harusnya mencari investasi yang match dengan itu," ujar Asmawi.

Baca juga: Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Terancam Pidana Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com