Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KNTI: Tabrak Kapal Nelayan RI di Natuna, China Langgar Hukum Internasional

Kompas.com - 10/01/2020, 14:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Klaim China atas Perairan Natuna Utara yang dianggap masuk dalam wilayah 9 garis putus-putus (nine dash line) semakin menjadi-jadi.

Selain mengiringi kapal nelayan menangkap ikan, cross guard China juga mengancam akan menabrak kapal RI yang menangkap ikan di sana bila berpapasan.

Menanggapi hal itu, Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan mengganggap China telah melanggar hukum internasional bila penabrakan kapal benar-benar terjadi.

Setidaknya, ada 2 hukum internasional yang dilanggar. Pertama, International Regulations for Preventing Collisions at Sea (COLREGS) 1972 tentang Peraturan Internasional untuk Mencegah Tabrakan di Laut.

Baca juga: Moeldoko Sebut Pemerintah Bakal Kirim Nelayan Pantura ke Natuna

Kedua, International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974 tentang Konvensi Internasional untuk Keselamatan Kehidupan di Laut.

"Kalau berdasarkan hukum internasional yang ada sekarang, apa yang dilakukan oleh cost guardnya china melanggar hukum internasional. Kalau dia menabrak atau melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nelayan kita, itu melanggar. Itu jelas," kata Dani di Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Dani menuturkan, boleh-boleh saja kapal asing melintas di perairan Natuna Utara, mengingat Natuna merupakan wilayah yang padat lalu lalang kapal.

Perairan Natuna yang boleh dilintasi ini juga tertuang dalam hukum internasional United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982. Namun, hanya Indonesia memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkan hasil laut.

"Jadi selama mereka melintasi daerah itu, itu sih enggak ada masalah. Tapi kalau cost guard itu mengiringi kapal penangkap ikannya menangkap, dan menabrak, itu yang masalah. Itu yang melanggar hukum internasional," jelas Dani.

Bila kapal Indonesia benar ditabrak, Dani menyarankan pemerintah untuk mengusut tuntas hal tersebut. Pemerintah punyak hak kuat untuk mengadukan kepada PBB.

"Pemerintah bisa mengadukan Tiongkok atas pelanggaran itu," pungkasnya.

Sebagai informasi, sejumlah kapal penangkap ikan milik China memasuki Perairan Natuna, Kepulauan Riau. Kapal asing itu terlihat masuk pertama kali pada 19 Desember 2019.

Kapal-kapal China yang masuk dinyatakan telah melanggar ZEE Indonesia dan melakukan kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing. Selain itu, Coast Guard China juga dinyatakan melanggar kedaulatan di perairan Natuna.

Makin berani, kapal-kapal itu mengancam akan menabrak kapal asal RI saat berpapasan dengan cross guard China. Akibatnya, banyak nelayan yang tidak berani melaut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Whats New
Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Whats New
Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Whats New
Kinerja 2023 'Kinclong', Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Kinerja 2023 "Kinclong", Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Whats New
Bela Warung Madura, Menteri Teten: Jangan Sampai Tersisih oleh Ritel Modern

Bela Warung Madura, Menteri Teten: Jangan Sampai Tersisih oleh Ritel Modern

Whats New
Info Lengkap Mata Uang Riyal ke Rupiah

Info Lengkap Mata Uang Riyal ke Rupiah

Whats New
Hindari Macet Demo Buruh 1 Mei, KAI Ubah Operasional 12 Kereta Api

Hindari Macet Demo Buruh 1 Mei, KAI Ubah Operasional 12 Kereta Api

Whats New
Mengenal Mata Uang Israel dan Nilai Tukarnya ke Rupiah

Mengenal Mata Uang Israel dan Nilai Tukarnya ke Rupiah

Whats New
Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 1 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 1 Mei 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
7 Bandara Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

7 Bandara Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

Whats New
Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com