Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Lindungi Lahan Pertanian, Pemkab Lumajang Komitmen Dukung LP2B

Kompas.com - 14/01/2020, 08:58 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang Paiman mengatakan, dalam rangka menjadikan Lumajang sebagai salah satu lumbung pangan nasional, pihaknya akan menerapkan Lahan Pertanian dan Pangan Bekelanjutan (LP2B) secara konsisten.

Dia menyebut, hal itu dilakukan mengingat terjadinya konversi lahan secara tidak terkendali, sehingga menjadi ancaman bagi pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan di masa mendatang.

"Dengan meningkatnya kebutuhan terhadap lahan pertanian pangan setiap tahunnya, pemerintah berkomitmen untuk menjaga areal pertanian pangan dengan menetapkan UU No. 41 tahun 2009 tentang PL2B," jelasnya.

Untuk itu, Lumajang pun kini telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Baca juga: Kementan Prediksi Nilai Konsumsi Pangan Naik di 2020

“Penerapan LP2B di Kabupaten Lumajang dapat terwujud berkat komitmen dari semua stakeholder terkait,” ungkap Paiman seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (13/1/2020).

Dengan begitu, lanjutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) dan petani tidak ragu untuk menetapkan lahannya sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lumajang, dan seluruh masyarakat Kabupaten Lumajang, utamanya para petani yang ada di sekitar kita ini, memiliki komitmen yang sama," tegasnya.

Kini, total ada 21 kecamatan, ratusan desa, dengan luas 3.232 hektar dari berbagai RT/RW sudah bisa dilakukan pemetaan.

“Prinsipnya, yang melakukan kegiatan penelitian adalah para petani, kelompok tani,” tambahnya.

Baca juga: Pasca Banjir, Mentan Pastikan Harga dan Distribusi Bahan Pokok Aman

Selain itu, menurutnya, sebenarnya penerapan LP2B mudah. Prinsipnya bagaimana masing-masing pihak memiliki kepedulian untuk melakukannya.

“Oleh karena itu, kami sepakat, dengan jajaran ini, beberapa kabupaten datang pada kami. Lumajang bukan yang terbaik, tapi Lumajang ingin terus berbuat baik, utamanya terhadap LP2B ini," kata Paiman.

Paiman menambahkan, dukungan Kementerian Pertanian (Kementan) melalui program LP2B juga menjadi motivasi tersendiri bagi para petani.

Didukung proses digitasi lahan

Sementara itu, Bupati Lumahang Thoriqul Haq menyebut kesuksesan penetapan Perda LP2B di daerahnya berkat hasil proses digitasi lahan.

Proses itu pun tak lepas dari peran aktif berbagai pihak, seperti jajaran pemerintah desa/kelurahan, camat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pertahanan Nasional (BPN), Kelompok Tani (Poktan), hingga Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA).

Baca juga: Simak Cara Memulai Bisnis di Sektor Pertanian

Dia pun menyebut penetapan Perda PL2B yang melindungi lahan tersebut karena Lumajang merupakan daerah agraris.

“Ini kami lindungi supaya lahan pertanian tetap menjadi lahan pertanian, tidak difungsikan dan digunakan untuk lahan-lahan yang lain," ujar Thoriqul.

Penyuluh Pertanian Juwariyah menambahkan, pemetaan LP2B dan nonLP2B dilakukan Dinas Pertanian dengan melatih penyuluh pertanian asal bagaimana cara mendigitasi lahan.

Setelah itu, dilakukan sosialisasikan kepada petani bahwa ada lahan yang masuk LP2B dan nonLP2B.

"Kami sampaikan, baik di pertemuan rutin petani, tokoh masyarakat, kita semua bergabung bermusyawarah menentukan lahan yang masuk LP2B dan nonLP2B,” jelasnya.

Setelah itu, lanjutnya, pihaknya akan melakukan digitasi, pemetaan, dan menentukan lahan yang LP2B masuk dari nama dan alamat.

Baca juga: Mentan: Kostratani Wujud Membangun Ekosistem Pertanian Lewat Digital

"Jadi, di situ ditunjukkan kepada petani, tokoh masyarakat, perangkat desa. Jadi kami tidak sendiri, tidak menentukan sendiri dari dinas, tapi yang menentukan lahan itu LP2B dan non LP2B adalah petani dan masyarakat sendiri," lanjut Juwariyah.

Hasil Rekapitulasi LP2B

Sementara itu, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Kabupaten Lumajang yang telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) untuk mendukung LP2B.

“Sebab, kuncinya memang ada di daerah masing-masing. Bila daerah tidak peduli dengan hal ini, maka berarti daerah tersebut tidak peduli dengan masa depan pangan masyarakatnya," ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan, rekapitulasi penetapan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) sampai sekarang berjumlah 67 kabupaten atau kota dan 17 Provinsi.

Baca juga: Dorong Ekspor Pertanian, Mentan Ajak Milenial Turut Serta

Menurutnya, sebagian besar Perda PLP2B yang ditetapkan tersebut hanya menyalin pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang No. 41/2009 maupun peraturan perundangan turunannya.

Adapun, hasil rekapitulasi LP2B menetapkan ada 481 kabupaten atau kota yang mendapatkan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Penetapan itu pun sesuai dengan UU LP2B yang menahan laju alih fungsi lahan.

Diketahui, dari 481, sebanyak 221 kabupaten atau kota menetapkan LP2B dalam Perda RT/RW dan 260 kabupaten atau kota tidak menetapkan LP2B dalam Perda RT/RW.

Baca juga: Mentan: Kostratani Wujud Membangun Ekosistem Pertanian Lewat Digital

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com