JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan program baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini disiapkan sebagai tindak lanjut dari RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, melalui program ini, pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan manfaat dari pemerintah.
"JKP tidak menggantikan jaminan sosial lain. Ini tambahan baru pemerintah," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Baca juga: Buruh Bantah Telah Setujui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Pria yang akrab disapa Susi itu menjelaskan, manfaat yang diberikan oleh program ini terbagi menjadi tiga macam. Pertama manfaat dapat berupa pemberian uang.
"Misal sekian bulan ditanggung transportasi," kata dia.
Kemudian, manfaat juga diberikan dalam pemberian pelatihan vokasi. Terakhir, manfaat dapat diberikan dalam bentuk pemberian akses pekerjaan baru.
Baca juga: Subsidi Elpiji 3 Kg Dicabut, Pedagang Gorengan Terkejut, Pemilik Warteg Terbebani
Seluruh manfaat ini dapat diterima pekerja yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek).
"Penambahan manfaat JKP, tidak menambah beban iuran bagi pekerja dan perusahaan," ucap dia.
Adapun terkait draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Susi memastikan pembahasan substansial telah rampung.
Baca juga: Menko Luhut Berkilah Tolak Tawaran Investasi Softbank di Ibu Kota Baru
Salah satu poin yang dimasukan dalam RUU ini adalah kepastian pesangon untuk tenaga kerja yang terkena PHK.
Susi mengatakan, poin ini dimasukan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, termasuk pesangon.
"Pemerintah tetap mementingkan perlindungan kepada tenaga kerja terkena PHK," kata dia.
Baca juga: Subsidi Elpiji 3 Kg Dicabut, Pemerintah Akan Bagikan Voucer Gas untuk UMKM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.