Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi VI DPR Buka Opsi Privatisasi Jiwasraya

Kompas.com - 21/01/2020, 17:56 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VI DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya sekaligus penyusunan pengurus dan anggotanya.

Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima menjelaskan, prioritas Panja Jiwasraya di komisinya adalah mengembalikan dana nasabah serta menyehatkan kondisi keuangan perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

Dia menyampaikan, setidaknya terdapat beberapa opsi yang bisa menjadi pilihan untuk menyehatkan Jiwasraya, yaitu holding BUMN, privatisasi, serta bail out dari pemerintah dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN).

Untuk opsi privatisasi, Aria memastikan pemerintah harus tetap menjadi pemilik saham mayoritas dari perseroan. Besaran saham yang dilepas kepada investor nantinya tidak boleh lebih dari 10 persen.

"Kan butuhnya Rp 32 triliun (agar mencukupi ketentuan OJK untuk RBC 120 persen), tapi itu dilakukan secara bertahap. Pokoknya (pemerintah) harus di atas 50 persen. Harus mayoritas," ujar Aria ketika memberi keterangan kepada awak media di Jakarta, Selasa (21/1/2020).

"Acuan kedua pokoknya sekecil mungkin kalau privatisasi. Itu dulu. Kalau bisa 10 persen lebih baik, kalau enggak cukup ya 20 persen sampai 30 persen," ujar dia.

Baca juga: Pengamat Sebut Panja Tak Efektif Tuntaskan Kasus Jiwasraya, Mengapa?

Sebagai informasi, privatisasi adalah penjualan saham perusahaan BUMN, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat

Namun demikian, dia menilai opsi privatisasi tak menjadi pilihan utama. Menurut dia, Panja lebih cenderung mendukung opsi penyelamatan Jiwasraya dengan skema holding atau bail out pemerintah dari PMN.

Namun, dia mengatakan, di dalam prosesnya, Komisi VI masih akan melakukan konsultasi dengan Komisi XI DPR I yang bermitra dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami masih menghitung privatisasi konsekuensinya apa, holding konsekuensinya apa, PMN apa. Ada dasar ada tujuan, ada target, ada sasaran. Kalau di Panja ada kelebihan kami hitung. Inilah gunanya Panja untuk bicara yang lebih detail di dalam korporasi," ujar dia.

Saat ini, di tataran parlemen selain Komisi VI, Komisi XI, dan Komisi III juga telah membentuk Panja terkait kasus yang menimpa Jiwasraya.

Pasalnya, perusahaan asuransi pelat merah tersebut terjerat kasus gagal bayar klaim dan polis akibat penempatan portofolio investasi di saham-saham gorengan. Per Agustus 2019, total kewajiban yang seharusnya dibayarkan perseroan kepada nasabah mencapai Rp 13,7 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com