Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Rilis Jadwal SKD CPNS, Simak di Sini

Kompas.com - 23/01/2020, 15:18 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan lokasi dan jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pengumuman itu tertera dalam surat nomor PG 2 Tahun 2020 Tentang Pengumuman Lokasi dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Serta Pelamar P1/TL Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan Formasi Tahun 2019.

Adapun lokasi tes berada di 13 kota dengan jadwal tes mulai 21 Januari 2020.

Baca juga: Catat, Hari Ini Pelaksanaan SKD CPNS 2019 Diumumkan

Untuk melihat jadwal tes dan nama-nama yang lolos seleksi, Anda dapat melihatnya di https://cpns.dephub.go.id/informasi/jadwal-peserta-skd

Sementara itu, bagi Anda yang dinyatakan lolos seleksi, ada beberapa persyaratan yang wajib Anda penuhi saat mengikuti tes SKD. Syarat tersebut antara lain sebagai berikut.

1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian CPNS 2019 yang dapat diunduh di https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan username dan password yang sama pada saat pendaftaran.

2. Pelamar wajib datang ke lokasi tes yang telah ditentukan paling lambat 2 (dua) jam sebelum kegiatan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dimulai, dengan membawa dokumen-dokumen sebagai berikut.

  • 2 lembar Kartu Tanda Peserta Ujian
  • Kartu Tanda Pengenal (KTP) Asli / Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli.
  • Surat Keterangan Penyandang Disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah (khusus untuk pelamar formasi Disabilitas).
  • Surat Keterangan dari Kepala Suku/Kepala Desa serta Akte Kelahiran (khusus untuk pelamar formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat).

Baca juga: Catat, Tes SKD CPNS Hari Pertama Dilakukan 27 Januari 2020

3. Pada saat pelaksanaan tes SKD, peserta diwajibkan memakai pakaian sebagai berikut.

  • Jilbab berwarna hitam polos tanpa corak (bagi wanita yang berjilbab).
  • Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak (semua peserta).
  • Celana Panjang / Rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans).
  • Sepatu pantofel tertutup warna hitam (semua peserta).

4. Bagi peserta tes SKD yang tidak mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kemenhub berhak membatalkan keikutsertaan sebagai Peserta Ujian CPNS 2019.

Untuk lebih jelas, Anda juga bisa membaca ketentuan melalui laman https://cpns.dephub.go.id/informasi/pengumuman-jadwal-skd

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Earn Smart
Literasi Keuangan yang Terlupakan

Literasi Keuangan yang Terlupakan

Whats New
Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Whats New
Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

BrandzView
Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com