Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Aturan Baru Impor Barang Kiriman, Ini Kata Pengusaha

Kompas.com - 28/01/2020, 19:56 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

Sumber

Sebelumnya, dalam beleid tersebut, Bea dan Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman yang semula ditetapkan 75 dollar AS untuk setiap penerima barang per hari, sehingga berdasarkan aturan teranyar menjadi 3 per dollar AS kiriman untuk setiap penerima barang per hari.

Artinya nilai produk tersebut setara dengan Rp 42 ribu jika menggunakan asumsi kurs rupiah terhadap dollar sebesar Rp 14 ribu per dollar AS.

Selain itu pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) berlaku secara normal. Pemerintah juga merasionalisasi tarif dari yang semula antara 27,5 persen hingga 37,5 persen.

Adapun rinciannya bea masuk 7,5 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, Pajak Penghasilan (PPh) 10 persen disertai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau PPh 20 persen tanpa NPWP menjadi 17,5 persen dengan rincian bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen dan PPh 0 persen. (Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yoyok).

Baca juga: Lewati Jakarta, Bekasi Jadi Kota dengan Biaya Konsumsi Tertinggi di Indonesia

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Kadin menilai PMK deminimus value barang kiriman ciptakan rasa keadilan berbisnis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com