Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Kompas.com - 12/02/2020, 17:07 WIB
Muhammad Idris,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Dipertanyakan Hakim Konstitusi

Masih dikutip dari Risalah Sidang, Hakim Anggota Suhartoyo mengaku bingung bagaimana wamen yang sudah memiliki tugas berat namun masih harus mengurusi pengawasan BUMN.

"Tadi kan, message-nya itu kan, untuk beban kerja 18 kementerian yang berat dipandang perlu dibantu wakil menteri, ini ada korelasinya, kenapa justru para wakil menteri ini kemudian diperbolehkan menjabat jabatan rangkap?" kata Suhartoyo.

"Ini ada kontra produktif kan, jadinya? Coba, alasannya apa? Nanti tolong ditambahkan, Pak Ardiansyah," tambahnya.

Suhartoyo lantas meminta pemerintah memberikan penjelasan apakah wakil menteri termasuk sebagai pejabat negara.

Baca juga: Akun @digeeembok Sering Soroti Kasus di BUMN, Ini Tanggapan Kementerian

"Kemudian kalau boleh Mahkamah diberi data bahwa berapa sih, wakil menteri yang merangkap jabatan, baik jadi komisaris, dewan komisaris, apa di komisioner?" ucap Suhartoyo.

"Nah, kemudian tarikannya lagi juga sebenarnya wakil menteri ini pejabat negara apa bukan? Nah, kalau pejabat negara kan, sebenarnya ada larangan-larangan untuk merangkap jabatan itu. Nanti dijelaskan juga," katanya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com