Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Kompas.com - 12/02/2020, 17:07 WIB
Muhammad Idris,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Posisi Wakil Menteri (wamen) Kabinet Indonesia Maju Presiden Jokowi dipersoalkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, ada wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris di beberapa BUMN.

Tiga wamen yang juga menjabat posisi strategis di perusahaan pelat merah itu antara lain Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri BUMN yang merangkap posisi Wakil Komisaris Utama di PT Pertamina (Persero).

Lalu ada Budi Gunadi Sadikin, Wakil Menteri BUMN yang merangkap posisi Komisaris Utama Bank Mandiri. Terakhir yaitu Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan yang diplot menjadi Wakil Komisaris PLN.

Baca juga: Dipersoalkan, Ini Sederet Wamen Jokowi yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Dikutip dari situs MK, rangkap jabatan posisi wamen ini digugat oleh warga bernama Bayu Segara.

Bayu yang mengatasnamakan Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) ini mengajukan permohononan ke MK agar jabatan wamen dihapus karena dinilai sebagai pemborosan anggaran.

Dalam Risalah Sidang Perkara Nomor 80 Tahun 2019, Bayu menggugat UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, terutama pasal 10 terhadap UUD 1945.

Sebenarnya dalam UU Nomor 80 Tahun 2019 di pasal 24 diatur, bahwa pejabat setingkat menteri dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai direksi maupun komisaris BUMN dan perusahaan swasta.

Kendati demikian, ada penjabaran lebih jauh dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.

Di Pasal 70B Perpres No 91 Tahun 2011, diperjelas di mana posisi seorang wakil menteri. Penetapan kelas jabatan (grading) bagi Wakil Menteri adalah satu tingkat di atas kelas jabatan tertinggi bagi pejabat eselon I.a.

Baca juga: Wamen BUMN Khawatir, Perlukah Pertamina Tetap Bangun Kilang Minyak?

Sementara itu saat sidang yang digelar pada Senin (10/2/2020) seperti dikutip dari laman resmi MK, wakil dari pemerintah yang juga Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Ardiansyah menjelaskan kebijakan Presiden mengangkat menteri masih dalam koridor hukum.

Ardiasyah mengungkapkan, pihaknya mempertanyakan para pemohon yang semuanya mahasiswa ini terkait kepentingan Para Pemohon apakah sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya kecenderungan Pasal 10 UndangUndang Kementerian Negara.

Menurut Ardiansyah, bahwa ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Kementerian Negara terkait kewenangan presiden mengangkat menteri tidak merupakan persoalan konstitusionalitas.

Lanjut dia, sebagai negara hukum, pemerintah melaksanakan pendelegasian yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Kementerian Negara.

Dimana kebutuhan presiden untuk dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu yang tidak diatur secara eksplisit dalam konstitusi.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Geo Dipa Energi, Ini Formasi dan Syaratnya

Namun dibutuhkan untuk menjalankan roda pemerintahan yang diberi keleluasaan untuk membentuk jabatan-jabatan lain, salah satunya wakil menteri di dalam
peraturan perundang-undangan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com