Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Cuti Hamil hingga Cuti Haid untuk Pekerja Tidak Dihapus

Kompas.com - 20/02/2020, 21:10 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tengah menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya, banyak aturan yang berlaku saat ini dihapus atau bahkan diubah.

Salah satu poin yang ramai dibicarakan adalah aturan mengenai hak pekerja mendapatkan cuti hamil-melahirkan hingga cuti haid.

Pasalnya, terdapat pemberitaan yang menyebutkan bahwa hak-hak tersebut dihapus melalui Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca juga: Mengenal Aturan Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan

Merespon hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa aturan terkait hak-hak pekerja tersebut akan tetap berlaku meski UU Omnibus Law Cipta Kerja disetujui.

Pasalnya, ketentuan-ketentuan tersebut masih tercantum dalam aturan yang berlaku saat ini yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Ketentuan ada di UU 13 2003, cuti hamil, cuti haid, cuti menikahkan, cuti menikah, kami tidak hapuskan itu," kata Ida di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Ida menyebut, aturan tersebut tidak tercantum dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja sehingga aturan itu tidak mengalami perubahan.

"Kalau eksis berarti tidak diatur omnibus law. Memang tidak ada di omnibus law karena adanya di UU 13 2003," ujarnya.

Baca juga: Omnibus Law, Upah Buruh yang Tak Bekerja karena Sakit, Cuti Melahirkan hingga Haid Terancam Tak Dibayar

Oleh karenanya, Ida menegaskan bahwa aturan mengenai hak cuti hamil hingga melahirkan bagi pekerja tetap akan berlaku

"Ada yang mengatakan RUU Cipta Kerja menghapus cuti hamil, melahirkan, itu enggak. UU itu tetap ada," ucapnya.

Sebagai informasi, aturan mengenai cuti haid diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 81 mengatur soal pekerja/buruh perempuan yang bisa memperoleh libur pada saat haid hari pertama. 

Baca juga: Erick Thohir Mau Bubarkan 5 Anak Usaha Garuda Indonesia

Pasal 82 mengatur mekanisme cuti hamil-melahirkan bagi pekerja/buruh perempuan. Di dalamnya juga termasuk cuti untuk istirahat bagi buruh yang mengalami keguguran.

Lalu, pasal 83 mengatur kesempatan bagi pekerja/buruh menyusui anaknya selama waktu kerja.

Kemudian pasal 84 mengatur bahwa setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak istirahat mingguan, cuti tahunan, cuti panjang, melaksanakan ibadah serta cuti hamil-melahirkan berhak mendapat upah penuh.

Baca juga: Ada Politisi di Komisaris BUMN, Stafsus Erick Thohir Bantah Ada Bagi-bagi Jabatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com