Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] RI Dicabut dari Daftar Negara Berkembang | Bank BUMN Bagi Dividen

Kompas.com - 22/02/2020, 06:46 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

4. Ingin Lapor SPT Pajak via Online? Begini Caranya

Anda wajib pajak perorangan, segeralah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Anda ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun, sebelumnya pastikan dulu Anda sudah sudah mendapatkan surat bukti potong pajak tahunan dari perusahaan atau pemberi kerja.

Dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (21/2/2020), batas waktu pelaporan SPT Tahunan yakni 31 Maret setiap tahunnya atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Selengkapnya, baca di sini.

5. Bank-bank BUMN Bagikan Dividen, Mana Paling Besar?

Bank-bank pelat merah alias badan usaha milik negara (BUMN) telah melakukan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST).

Bank tersebut antara lain PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Adapun dalam RUPS tersebut, salah satunya ditetapkan pembagian dividen kepada para pemegang saham.

Selengkapnya, baca di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com