Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib 72 Kapal Sitaan dari Pelaku Illegal Fishing Belum Jelas

Kompas.com - 25/02/2020, 18:18 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 72 kapal sitaan dari pelaku illegal fishing yang sudah mendapat putusan pengadilan masih belum jelas nasibnya.

Kapal ikan yang biasanya ditenggelamkan pada masa Susi Pudjiastuti tersebut rencananya bakal dihibahkan kepada pihak yang membutuhkan. Namun hingga kini, Menteri KKP Edhy Prabowo masih mengkaji mekanisme penyerahan.

Edhy mengatakan, dia sudah kerap berkomunikasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta Menteri Keuangan Sri Mulyani. Saat ini, kapal tersebut sudah terdata menjadi aset negara.

"Secara prinsip kapal sitaan itu ada 72 kapal sudah terdata itu menjadi aset negara di bawah Menteri Keuangan. Secara prinsip juga Menteri Keuangan (Sri Mulyani) sudah siap bersedia untuk menyerahkan," kata Edhy di Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Baca juga: KKP Hanya Tangkap 3 Kapal China dalam 5 Tahun, Ini Alasannya

Meski sudah siap, Edhy mengaku pemerintah masih menemui beberapa kendala saat menyerahkan ke pihak ketiga (pihak swasta). Dia masih memikirkan proses penyerahan yang lebih baik melalui hibah atau justru jual beli.

"Kalau mau menyerahkan ke pihak ketiga di luar pemerintah, itu ada prosesnya. Kalau jual beli harus dihitung. Kalau anggarannya lebih mahal dari Rp 100 miliar maka perlu izin DPR, kalau di bawah itu izin presiden, kalau di bawah Rp 10 miliar baru di menteri," ungkap Edhy.

Edhy menyebut, kapal-kapal sitaan itu akan lebih mudah bila diserahkan ke pemerintah, bisa BUMN maupun perguruan tinggi. Namun, dia tak menutup kemungkinan bakal diserahkan ke nelayan dan koperasi.

"Tidak juga menutup kemungkinan kalaupun kelompok nelayan atau koperasi itu akan kita bagikan. Jadi kita sedang cari jalan keluarnya. Secepatnya akan kita bagikan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com