JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan dua kebijakan stimulus untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dalam mengantisipasi down-side risk dari penyebaran virus corona.
Stimulus tersebut berupa relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit dengan plafon hingga Rp 10 miliar dan relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit. Relaksasi ini hanya diberikan kepada sektor-sektor yang terdampak virus corona.
“Kebijakan stimulus OJK ini diharapkan bisa memitigasi dampak pelemahan ekonomi global terhadap pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam keterangannya, Rabu (26/2/2020).
Baca juga: Harga Saham Berguguran Akibat Corona, Namun Waren Buffet Tetap Berinvestasi
Menurut Wimboh, relaksasi pengaturan ini berlaku hingga satu tahun bahkan dapat diperpanjang menyesuaikan kondisi global.
Di tengah perlambatan ekonomi global, Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK menilai berdasarkan data Januari 2020, stabilitas sektor jasa keuangan masih dalam kondisi terjaga stabil.
Kendati tingkat konsumsi masih tumbuh stabil, indikator-indikator sektor riil domestik masih menunjukkan tren yang relatif mixed.
Minimnya sentimen positif dari perspektif global maupun domestik turut memengaruhi kinerja sektor jasa keuangan pada bulan laporan, khususnya di pasar saham.
Dari catatan OJK, hingga 21 Februari 2020, pasar saham melemah sebesar 0,97 persen (month to date/mtd) atau 6,62 persen (year to date/ytd) menjadi 5.882,3. Pelemahan ini, menurut Wimboh, disebabkan kekhawatiran investor terhadap virus corona yang akan berdampak pada kinerja emiten di Indonesia.
Namun demikian, pasar SBN masih menguat dengan imbal hasil yang turun sebesar 17,3 basis poin (mtd) di tengah net sell oleh investor nonresiden sebesar Rp 6,8 triliun. Perbankan tercatat menjadi penopang pasar SBN domestik dengan melakukan pembelian sebesar Rp 52,4 triliun.
Kredit perbankan mencatat pertumbuhan sebesar 6,10 persen (yoy), ditopang oleh kredit investasi yang tetap tumbuh double digit di level 10,48 persen (yoy). Piutang pembiayaan perusahan meningkat 2,4 persen (yoy).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan