Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaji Jaminan Kehilangan Kerja, Pemerintah Pelajari Pengalaman 5 Negara

Kompas.com - 03/03/2020, 13:29 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Adapun, tunjangan pengangguran merupakan salah satu cabang standar minimal perlindungan sosial yang tertuang dalam Konvensi ILO No 102 tentang Jaminan Sosial.

Konvensi ini mengatur 9 cabang perlindungan sosial antara lain, tunjangan kesehatan, tunjangan sakit, tunjangan pengangguran, tunjangan persalinan, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan hari tua, tunjangan pensiun, tunjangan keluarga, dan tunjangan ahli waris. 

Baca juga: Lagi, Erick Thohir Angkat Orang KPK Jadi Anak Buahnya

Hingga saat ini, Indonesia telah menerapkan perlindungan jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKm), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP) di bawah BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah berencana untuk meningkatkan sistem perlindungan sosial nasional dengan menambahkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Baca juga: Imbas Corona, Penjual Jamu Keluhkan Meroketnya Harga Bahan Baku

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com