Adapun, tunjangan pengangguran merupakan salah satu cabang standar minimal perlindungan sosial yang tertuang dalam Konvensi ILO No 102 tentang Jaminan Sosial.
Konvensi ini mengatur 9 cabang perlindungan sosial antara lain, tunjangan kesehatan, tunjangan sakit, tunjangan pengangguran, tunjangan persalinan, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan hari tua, tunjangan pensiun, tunjangan keluarga, dan tunjangan ahli waris.
Baca juga: Lagi, Erick Thohir Angkat Orang KPK Jadi Anak Buahnya
Hingga saat ini, Indonesia telah menerapkan perlindungan jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKm), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP) di bawah BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah berencana untuk meningkatkan sistem perlindungan sosial nasional dengan menambahkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Baca juga: Imbas Corona, Penjual Jamu Keluhkan Meroketnya Harga Bahan Baku
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.