Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Omnibus Law, Driver Ojol Bisa Jadi Pengusaha dengan PT Sendiri

Kompas.com - 05/03/2020, 12:39 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mempermudah syarat pembentukan perseroan terbatas (PT) bagi pelaku usaha mikro dan kecil, lewat Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Kemudahan pembentukan PT tersebut akan dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuang UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, rencana tersebut diusung untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil yang bergerak sendiri.

"Kita tahu banyak pelaku usaha digital perorangan apakah itu sebagai pelapak, atau driver gojek dan grab sebagai delivery barang orang maupun yang lain," tuturnya, di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Baca juga: Virus Corona, Omnibus Law, dan Dampaknya ke Perekonomian

Lebih lanjut, kemudahan dilakukan dengan mengubah beberapa beleid dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, diantaranya adalah pembentukan PT bisa dilakukan oleh satu orang bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Kemudian, pemerintah juga membebaskan biaya terkait pendirian PT. Dimana sebelumnya pelaku usaha kecil diwajibkan membayar Rp 50 juta untuk membentuk suatu PT.

"Jadi driver transportasi online bisa jadi entrepreneur dengan PT sendiri. Itu tidak perlu ke notaris. Cukup ke Kumham dan itu bisa dibantu dinas, notaris, bisa platform," tuturnya.

Dengan rencana ini, Airlangga berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja yang bergerak di sektor formal.

"Jadi tidak perlu izin panjang-panjang untuk mengedarkan barang," ucap dia.

Baca juga: Omnibus Law Mudahkan Investasi, Kenapa Buruh yang Ditekan?

Sebagai informasi, aturan mengenai pembentukan PT yang bisa dilakukan oleh satu orang diatur dalam pasal 7 ayat 8 Bagian Keempat RUU Omnibus Law Cipta Kerja tentang Perseroan Terbatas.

Kemudian, dihapuskannya biaya pembentukan PT kecil dan mikro diatur dalam pasal 153 J Bagian Keempat RUU Omnibus Law Cipta Kerja tentang Perseroan Terbatas.

"Perseroan untuk usaha mikro dan kecil dibebaskan dari segala biaya terkait pendirian badan hukum," bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja Fokus pada Tujuh Juta Pencari Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com