Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Inka B. Yusgiantoro

Kepala Departemen Riset Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

 

Pertumbuhan Versus Stabilitas

Kompas.com - 11/03/2020, 06:40 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SAAT ini, dua rancangan omnibus law telah bergulir untuk dibahas di DPR RI, yaitu RUU Perpajakan dan RUU Cipta Kerja. Bank Indonesia juga telah menurunkan tingkat suku bunga acuan 7-day reverse repo rate menjadi 4,75 persen.

Muara dari rancangan undang-undang dan kebijakan bank sentral tersebut adalah mendorong momentum pertumbuhan ekonomi dengan upaya perbaikan iklim investasi dan tenaga kerja.

Namun demikian, target pertumbuhan ke depan tentunya tidak akan berhasil tanpa peran sentral sektor jasa keuangan dalam memfasilitasi kebutuhan pembiayaan pemerintah maupun sektor swasta.

Dalam beberapa tahun terakhir, kontribusi sektor jasa keuangan terhadap perekonomian semakin meningkat. Pada tahun 2019, total aset industri jasa keuangan mencapai 71 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, meningkat di atas 10 persen dalam satu dasawarsa terakhir.

Kondisi ini didukung dengan kinerja intermediasi sektor jasa keuangan yang positif, profitabilitas yang stabil, dan profil risiko yang terkendali.

Industri jasa keuangan terbukti mampu melewati sejumlah tantangan besar, seperti penurunan harga komoditas global pada tahun 2015-2016 dan perang dagang antara Amerika Serikat dan China yang mengerucut di tahun 2019.

Pada tahun 2019 tingkat pertumbuhan PDB nasional tercatat di level 5,02 persen year-on-year (yoy), terendah dalam empat tahun terakhir.

Namun, penyaluran pembiayaan untuk mendukung ekonomi masyarakat kecil justru tumbuh signifikan, tercermin dari pertumbuhan pembiayaan industri pergadaian dan teknologi finansial masing-masing sebesar 23,32 persen yoy dan 160,84 persen yoy.

Hal itu melengkapi pembiayaan lembaga keuangan lainnya yang tumbuh moderat seperti perbankan dan perusahaan pembiayaan, masing-masing sebesar 6,08 persen yoy dan 3,67 persen yoy.

Kinerja positif pertumbuhan maupun ketahanan sektor jasa keuangan juga terkonfirmasi dari hasil asesmen lembaga internasional.

Dana Moneter Internasional (IMF) melalui Article IV Consultation 2019 memberikan apresiasi upaya yang telah dilakukan oleh otoritas keuangan untuk memperkuat kerangka pengawasan industri jasa keuangan dan manajemen krisis di Indonesia sesuai dengan rekomendasi IMF.

Sejalan dengan ini, lembaga pemeringkat internasional seperti Standard and Poor’s, Moody’s, dan Fitch dalam dua tahun terakhir juga menyatakan bahwa industri perbankan dengan porsi aset terbesar di sektor jasa keuangan, memiliki ketahanan yang tinggi sehingga mampu bertahan dalam kondisi goncangan yang signifikan.

Namun demikian, di tengah apresiasi pihak eksternal terhadap kinerja sektor jasa keuangan, terjadi perdebatan antara pertumbuhan versus stabilitas. Berbagai diskusi muncul mengenai kebijakan yang seharusnya diterapkan saat ini, yaitu menjaga stabilitas sistem keuangan atau mendorong pertumbuhan ekonomi.

Padahal, pada praktiknya stabilitas dan pertumbuhan merupakan two sides of the same coin, sehingga kebijakan untuk memastikan kedua kondisi tersebut dapat dilakukan secara simultan.

Kebijakan untuk mendorong pertumbuhan melalui pengembangan pasar dan produk keuangan, tidak harus mengorbankan stabilitas sistem keuangan. Sebaliknya, strategi untuk menjaga stabilitas tidak harus menurunkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan yang berkelanjutan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com