Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Corona, Menaker Wajibkan Perusahaan Sediakan Masker bagi Pekerja

Kompas.com - 11/03/2020, 15:08 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan kepada para pimpinan perusahaan di seluruh Indonesia agar menerapkan sejumlah langkah antisipasi dan pencegahan penyebaran virus coronan atau Covid-19 di lingkungan kerja.

Ida juga meminta perusahaan untuk lebih masif dalam sosialisasi dan edukasi tentang penyebab dan media penularan virus corona, berikut langkah-langkah pencegahannya.

"Kita terus mengimbau perusahaan untuk tetap waspada dan meningkatkan upaya perlindungan pekerja, pengusaha itu sendiri, maupun masyarakat sekitar terkait virus corona," kata Menaker Ida dalam keterangannya, Rabu (11/3/2020).

Adapun langkah-langkah tersebut di antaranya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan perundangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam upaya pencegahan kasus Corona.

Baca juga: Akibat Corona, Pertumbuhan Pembiayaan Otomotif Diproyeksi Loyo di 2020

"Jadi perusahaan harus memiliki dan mengimplementasikan Sistem Manajemen K3, khususnya terkait antisipasi virus corona terutama di lingkungan kerja" kata Ida.

Selain itu, kata Menaker mengatakan, baik pengusaha maupun pekerja, diimbau untuk tetap menjalankan aktifitas kerja dan ikuti prosedur kesehatan yang telah disosialisasikan pemerintah.

Ia menambahkan, pemerintah juga mewajibkan pimpinan perusahaan di seluruh Indonesia untuk menyediakan fasilitas jaminan pelindungan tenaga kerja dari pandemik corona.

Jaminan perlindungan yang dimaksud adalah tersedianya sejumlah fasilitas perlindungan dan antisipasi penyebaran virus, berupa masker, hingga sarana cuci tangan, di setiap perkantoran, pabrik dan tempat kerja di seluruh Indonesia.

Baca juga: Pasal Kontroversi di Omnibus Law: Kemudahan Rekrut Tenaga Kerja Asing

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com