JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai Garuda Indonesia memastikan jadwal penerbangan periode mudik Lebaran masih berjalan normal, meski Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya masih akan mengoperasikan armada pesawat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Maskapai plat merah itu baru akan melakukan penyesuaian apabila ada imbauan dari pemerintah.
"Kita beroperasi seperti biasa sambil nunggu pengumuman pemerintah," katanya, kepada Kompas.com, Rabu (18/3/2020).
Baca juga: Garuda Tetap Layani Penerbangan dari Korsel Meski Ada Larangan Pendatang
Merespon pernyataan resmi BNPB, Irfan menekankan pihaknya sudah melakukan berbagai langkah antisipatif penyebaran virus corona.
"Yang penting adalah kita memastikan bahwa terbang dengan Garuda aman," ujarnya.
Sebelumnya, maskapai Lion Air juga mengaku belum mengeluarkan imbauan khusus terkait perpanjangan status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.
Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pihaknya belum melalukan perubahan jadwal maupun operasional penerbangan.
Maskapai berlogo singa tersebut mengatakan telah intensif melakukan imbauan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan penerbangan.
Baca juga: Lion Air Group Hentikan Penerbangan dari dan Menuju Malaysia
Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengimbau kepada calon penumpang untuk melakukan tes kesehatan terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan.
"Bagi calon penumpang yang akan terbang dalam kondisi yang kurang sehat atau kurang enak badan atau kondisi hamil dan lainnya itu harus periksa dulu ke dokter dalam rangka untuk melampirkan surat kelaikan terbang, Itu nanti akan diperiksa," tuturnya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (17/3/2020).
Sebagai informasi, Kepala Bidang Humas BNPB Rita Rosita membenarkan adanya perpanjangan status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.
Baca juga: Sri Mulyani Minta BPJS Kesehatan Ikut Jamin Pasien Virus Corona
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.