Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kepada Pelaku Industri Pariwisata, Menaker Jelaskan Kebijakan Realokasi Anggaran Terkait Covid-19

Kompas.com - 23/03/2020, 19:21 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk merealokasikan anggaran dalam penanganan penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) atau virus corona.

Dia menjelaskan, realokasi tersebut akan berfokus pada tiga hal, pertama adalah anggaran kesehatan, terutama untuk penanganan Covid-19.

Kedua, jaringan pengaman sosial (safety net) seperti program bantuan sosial untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Pra Kerja, dan Kartu Sembako Murah.

Ketiga, insentif ekonomi bagi pelaku usaha terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sehingga mereka tetap bisa berproduksi dan terhindar dari terjadinya PHK.

Baca juga: Hindari Potensi PHK, Pemerintah Indonesia Siapkan Stimulus Ekonomi untuk Pelaku Pariwisata

Ida mengatakan itu dalam audiensi bersama para pelaku industri pariwisata guna mencari solusi dalam menghadapi pandemi Covid-19, mengingat industri pariwisata merupakan sektor yang paling terampil.

Audiensi tersebut dilakukan melalui video teleconference bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Pariwisata dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Jakarta, Senin (23/3/2020).

“Terkait kebijakan moneter dan fiskal, Presiden Jokowi telah meminta seluruh kementerian atau lembaga negara untuk merelokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 dan dampaknya,” ujarnya seperti keterangan tertulisnya.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga melakukan relaksasi, restrukturisasi kredit, dan membebaskan Pajak Penghasilan (Pph) serta mempercepat program PKH, raskin, dana desa dan Kartu Prakerja.

Baca juga: Devisa Pariwisata Indonesia Diperkirakan Hilang 1,5 Miliar Dollar AS karena Virus Corona

Ida menambahkan, pihaknya juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3.HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Dia menuturkan, garis besar surat ini mengatur dua hal, pertama mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja.

Kedua, melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemik Covid-19.

"Kita dalam situasi tidak mudah. Semoga kita bisa melewati masa sulit ini apabila kita saling bahu membahu melawan Corona," tegasnya.

Keluh kesah pelaku industri pariwisata

Adapun, selama hampir 90 menit tersebut, Ida beraudiensi bersama Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Mandiri Husni Mubarok, dan Pelaksana Tugas Ketua Umum (Ketum) Federasi Makanan, Minuman, Pariwisata, Restauran, Hotel dan Tembakau Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Sulastri.

Baca juga: Menaker: Pimpinan Perusahaan Segera Buat Rencana Kesiapsiagaan Hadapi Covid-19

Selain itu, hadir pula Ketum FPPPIKT Sarbumisi Baetul Koeri, Ketum FSP Par REF Sofyan Abdul Latief, Ketum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Yorrys Raweyai, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran, dan Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia PHRI, Rudi Santoso.

Pada kesempatan ini, Maulana mengungkapkan, sektor pariwisata khususnya hotel dan restoran paling terdampak sejak Januari lalu atas pandemi Covid-19.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com