Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Lengkap Skenario Pemerintah, Tidak Mudik Tidak Piknik Lebaran 2020

Kompas.com - 28/03/2020, 10:19 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Pemerintah sendiri saat ini tengah menggodok tiga skenario mudik, yaitu business as usual alias mudik Lebaran tetap dilaksanakan seperti biasa. Opsi kedua adalah meniadakan mudik gratis perusahaan, dan pilihan terakhir adalah melakukan pelarangan mudik.

Sebagai informasi, BNPB secara resmi memutuskan memperpanjang status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020. Ada empat poin keputusan dalam surat yang disahkan Kepala BNPB Doni Monardo tersebut.

Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia

Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.

Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca juga: Skenario Terburuk Corona, Pemerintah Kaji Larangan Mudik Lebaran 2020

Skema mudik

Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan, saat ini pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait sedang melakukan pembahasan terkait opsi pelaksanaan mudik Lebaran tahun ini.

"Didiskusikan apakah mudik akan dilakukan seperti biasa atau ada peninjauan ulang, atau bahkan ekstremnya dilarang. Tapi ini belum diputuskan," ujar Adita, Jumat (20/3/2020).

Beberapa opsi lainnya seperti skema penjadwalan mudik berdasarkan kota tujuan, hingga pembatasan transportasi publik.

Termasuk mudik hanya bisa dilakukan dengan kendaraan pribadi. Khusus untuk kebijakan ini, masih dibahas alot lantaran ada kekhawatiran bisa memicu bertambahnya kepemilikan kendaraan pribadi.

Baca juga: Akibat Corona, Mudik Lebaran Bakal Dilarang?

Mudik gratis ditiadakan

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi menghapus program mudik gratis pada masa Angkutan Lebaran 2020.

Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari–29 Mei 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, program mudik gratis yang diadakan oleh Kementerian Perhubungan, BUMN, hingga swasta akan ditiadakan.

“Melihat kondisi penyebaran virus Covid-19 yang begitu masif belakangan ini, saya rasa ini keputusan yang tepat walau berat, mudik gratis akan dibatalkan. Oleh karena itu, saya harap masyarakat pun dapat mengerti dan mematuhi apa yang sedang dilakukan pemerintah," tutur dia, Senin (23/3/2020).

Lebih lanjut, di Ditjen Perhubungan Darat, mudik gratis dengan bus dan kapal penyeberangan semuanya akan dihapuskan. Kemenhub saat ini tengah fokus membantu pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mengatasi penularan virus corona.

"Karena kita tahu dengan mudik, artinya ada arus orang banyak yang akan melakukan perjalanan. Ini tentu berbahaya dan berisiko tinggi jika tetap dilakukan,” ujar Budi.

Baca juga: Mudik Gratis Dihantui Corona, Kendaraan Pribadi Bisa Membludak

Selain itu, untuk memaksimalkan upaya penekanan penyebaran virus corona, Budi juga mendorong masyarakat untuk tidak mudik.

"Meminimalisasi mobilisasi agar tidak memperluas kemungkinan penularan Covid-19,” kata dia.

Budi berharap masyarakat dapat berperan aktif mencegah penularan virus corona dengan cara tidak bepergian, apalagi melakukan mudik pada saat libur Lebaran nanti.

“Mudik ini melibatkan banyak massa, berpotensi menjadi titik penyebaran virus tersebut, yang mudik bepergian ke daerahnya masing-masing akan berpotensi membuat wilayah persebaran Covid-19 semakin luas. Kami akan gencarkan kampanye ini secara terus-menerus,” ucap Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com