Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pajak Digital, Pelanggan Netflix dan Spotify akan Kena Biaya Tambahan 10 Persen

Kompas.com - 01/04/2020, 16:08 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memasukkan pajak digital atau pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), termasuk di dalamnya Netflix dan Spotify.

Setali tiga uang, pelanggan Netflix dan Spotify bakal bayar biaya tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari nilai transaksi.

Sebagai contoh, biaya berlangganan Netflix terendah saat ini dipungut sekitar Rp 50.000 per bulan. Nah ke depan, biayanya akab bertambah menjadi Rp 55.000 per bulan.

Selain pajak konsumen, pemerintah pun akan menagih pajak penghasilan (PPh) dari perushaan Netflix dan Spotify, sebab selama ini belum terjamah.

Baca juga: Zoom dan Netflix Banyak Diakses Selama WFH, Sri Mulyani Incar Pajaknya

Skema PMSE ini menggunakan model significant economic presence, artinya perusahaan harus menarik PPN dan bayar PPh selama memiliki manfaat ekonomi di Indonesia. Ketentuan PMSE ini pun berlaku bagi perusahaan digital dalam negeri.

Ketentuan tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Beleid ini, ditetapkan Presiden RI Joko Widodo 31 Maret 2020 dan segera disampaikan ke parlemen.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan alasan pemerintah memasukkan pasal terkait PMSE dalam Perppu lantaran tren meningkatnya transaksi digital.

Pemerintah memandang hal tersebut terjadi dalam kondisi social distancing seperti saat ini.

Baca juga: Netflix Akui Indonesia Pasar Besar Video on Demand

Setali tiga uang, harapannya bisa menjadi tambahan penerimaan negara tahun ini, mengingat basis penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan diproyeksikan turun sebagai konsekuensi stimulus pemerintah.

“PMSE ada di Perppu, belakangan sangat besar terjadi transaksi elektronik dengan demikian ini akan menjadi basis pajak pemerintah melalui skema significant economic presence baik untuk subjek pajak dalam maupun luar negeri,” ujar Menkeu Selasa (1/4/2020).

Informasi saja, skema PMSE selangkah lebih maju, sebab pembahasan sebelumnya berada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan.

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co,id dengan judul: Ada pajak digital, pelanggan Netflix dan Spotify bakal kena biaya tambahan 10%

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah terhadap Dollar AS, Sri Mulyani: Lebih Baik dari Baht hingga Ringgit

Rupiah Melemah terhadap Dollar AS, Sri Mulyani: Lebih Baik dari Baht hingga Ringgit

Whats New
5 Minimal Saldo BRI untuk Tarik Tunai ATM Sesuai Jenis Tabungannya

5 Minimal Saldo BRI untuk Tarik Tunai ATM Sesuai Jenis Tabungannya

Spend Smart
Seleksi CPNS 2024 Dimulai Juni-Juli, Masih Ada 4 Instansi Belum Mengisi Rincian Formasi

Seleksi CPNS 2024 Dimulai Juni-Juli, Masih Ada 4 Instansi Belum Mengisi Rincian Formasi

Whats New
[POPULER MONEY] Indonesia Selangkah Lebih Dekat Gabung Klub Negara Maju | Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

[POPULER MONEY] Indonesia Selangkah Lebih Dekat Gabung Klub Negara Maju | Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
XL Axiata Ubah Susunan Direksi dan Komisaris

XL Axiata Ubah Susunan Direksi dan Komisaris

Whats New
Ketidakpastian Global Percepat Adopsi 'Blockchain'

Ketidakpastian Global Percepat Adopsi "Blockchain"

Whats New
XL Axiata Bakal Tebar Dividen Rp 635,55 Miliar

XL Axiata Bakal Tebar Dividen Rp 635,55 Miliar

Whats New
Instansi Pemerintah Diminta Segera Selesaikan Rincian Formasi ASN 2024

Instansi Pemerintah Diminta Segera Selesaikan Rincian Formasi ASN 2024

Whats New
Starlink Segera Beroperasi di RI, Telkom Tak Khawatir Kalah Saing

Starlink Segera Beroperasi di RI, Telkom Tak Khawatir Kalah Saing

Whats New
Pandu Sjahrir Ungkap Tantangan Industri Batu Bara, Apa Saja?

Pandu Sjahrir Ungkap Tantangan Industri Batu Bara, Apa Saja?

Whats New
Dukung Efisiensi Energi dan Keberlanjutan, Pupuk Kaltim 'Revamping' Pabrik Tertua

Dukung Efisiensi Energi dan Keberlanjutan, Pupuk Kaltim "Revamping" Pabrik Tertua

Whats New
Seleksi Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN 2024 Digelar Juni

Seleksi Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN 2024 Digelar Juni

Whats New
Indodax: Pencucian Uang dengan Aset Kripto Mudah Dilacak

Indodax: Pencucian Uang dengan Aset Kripto Mudah Dilacak

Whats New
Penjualan iPhone Anjlok Hampir di Seluruh Negara di Dunia

Penjualan iPhone Anjlok Hampir di Seluruh Negara di Dunia

Whats New
Menpan-RB Pastikan Seleksi CPNS 2024 Bebas Joki dan Titipan Pejabat, Ini Alasannya

Menpan-RB Pastikan Seleksi CPNS 2024 Bebas Joki dan Titipan Pejabat, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com