Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Aturan Relaksasi Kredit, Ini Kata Organda

Kompas.com - 03/04/2020, 20:18 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 terkait keringanan kredit kepada warga terdampak virus corona.

Keringanan kredit tersebut ditujukan untuk masyarakat yang mempunyai kredit kepada perbankan. DPP Organda pun menyoroti penerbitan aturan ini.

Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono menyatakan pihaknya mengkaji aturan terkait keringanan kredit kepada warga terdampak virus corona tersebut. Menurutnya, dalam POJK itu hanya diatur untuk masyarakat yang mempunyai kredit kepada perbankan.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Pelonggaran Kredit yang Terdampak Corona

Menurut Ateng, alam hal ini tidak diatur sama sekali kredit kendaraan bermotor dari perusahaan leasing.

Ateng mencermati pulq soal dalam peraturan ini, yang dapat menikmati relaksasi kredit dari bank adalah kredit mikro yang jumlahnya maksimum Rp 10 miliar.

"Ada syarat yang dimaksud adalah keringanan yang diberikan hanya kepada debitur yang terdampak virus corona atau Covid-19," kata Ateng dalam keterangannya, Jumat (3/4/2020).

Dalan peraturan itu tidak dijelaskan secara rinci maksud dar aturan tersebut. Ateng pun mempertanyakan cara membedakan debitur yang terdampak virus corona dan yang tidak.

Dari kajian DPP Organda, imbuhnya hal ini akan lmenimbulkan masalah kalau tidak diperjelas.

Baca juga: OJK Kembali Rilis Ketentuan Lanjutan Relaksasi Kredit, Simak di Sini

Ateng juga menyatakan, hampir semua pelaku di industri transportasi jalan mengalami pelemahan masif akibat Covid-19 ini, tidak peduli berapapun ukuran perusahaannya, besar atau kecil, koperasi atau perseroan, antar kota maupun perkotaan

"Implikasi ini yg harus diantisipasi oleh OJK, padahal arahan presiden sudah jelas bahwa relaksasi untuk nenghindari PHK," tuturnya.

Ateng berpandangan, peraturan ini perlu ditinjau kembali agar di kemudian hari implementasinya tidak bermasalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com