Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmadji mengatakan, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menpan RB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Instansi Lingkungan Pemerintah.
"Kami meminta setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan dan pemantauan ASN yang menjadi korban dari COVID-19 ini ada beberapa macam status," ujar dia.
Ia menjelaskan, pelaporan akan dilakukan setiap instansi melalui sistem aplikasi yang dikoordinasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Gandeng Gojek, Zenius Sediakan Belajar Online Gratis
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, sistem aplikasi pelaporan PNS yang terpapar virus corona sudah tercantum dalam Surat Edaran BKN Nomor 4 Tahun 2020.
Menurut dia, saat ini sudah banyak PNS di DKI Jakarta yang terpapar oleh virus corona. Namun, pihaknya memerlukan data yang lebih lengkap dari berbagai daerah di Indonesia.
"Untuk itu kami meminta kepada BKD (Badan Kepegawaian Daerah) setiap minggu melaporkan PNS baik itu ODP, PDP, atau postif Covid-19, sudah sembuh atau meninggal, setiap minggu dilaporkan," kata dia.
Data PNS yang terpapar oleh virus corona akan digunakan oleh pemerintah untuk menentukan pemberian hak-hak kepegawaian. Seperti contoh, santunan rumah sakit atau kematian.
"Untuk itu diperlukan data yang akurat sehingga kami bisa memantau jikalau ada PNS yang sakit atau tertular," ucap dia.
Baca juga: Dampak Virus Corona, 1.226 Hotel di Indonesia Tutup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.