Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah 6.417 Debitur Adira Finance Dapat Keringanan Kredit

Kompas.com - 10/04/2020, 19:10 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) telah melakukan sejumlah restrukturisasi kredit kepada debiturnya akibat dampak wabah virus corona (Covid-19).

Direktur Utama Adira Finance Hafid Hadeli mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan proses restrukturisasi kredit bagi nasabah terdampak dengan nilai Rp 302 miliar.

"Info terakhir sampai dengan 9 April 2020, Adira Finance telah menyelesaikan restrukturisasi sebanyak 6.417 customer yang terdampak Covid-19 atau sebesar Rp 302 Miliar," kata Hafid kepada Kompas.com, Jumat (10/4/2020).

Baca juga: PSBB Jakarta, Bank Mandiri Tutup Sementara 334 Kantor Cabang

Hafid mengatakan, nominal restrukturisasi bahkan terus meningkat dari hari ke hari. Sehari sebelumnya, tepatnya tanggal 8 April 2020, pihaknya telah merestrukturisasi kredit hingga Rp 205 miliar.

Restrukturisasi diberikan kepada 4.465 debitur. Namun Hafid belum bisa merinci debitur dari sektor mana saja yang diterima restrukturisasi.

"Maaf, belum punya detailnya," ujar Hafid singkat.

Adapun berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seluruh nasabah maupun debitur yang terkena dampak virus corona (Covid-19) baik secara langsung maupun tidak langsung berhak mendapat restrukturisasi.

Baca juga: PSBB Jakarta Berlaku, Ini Kantor Cabang BCA yang Tutup Sementara

Debitur yang mendapat kelonggaran bisa dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan.

Mekanisme restrukturisasi kredit bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Pemberian jangka waktu pun bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Itu semua diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical.

Baca juga: PSBB, Fitur GrabBike Masih Bisa Digunakan di Wilayah Sekitar Jakarta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+