Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bisa Hentikan Kerja Sama dengan Platform Digital Kartu Pra Kerja

Kompas.com - 27/04/2020, 20:33 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky mengatakan, pemerintah bisa saja memutus kerja sama dengan platform digital mitra Kartu Prakerja.

Sebab, sifat kerja sama antara manajemen pelaksana dan platform digital bisa dievaluasi sewaktu-waktu.

Pembatalan kerja sama bisa dilakukan, jika dalam prosesnya platform digital yang bersangkutan tak lagi memenuhi syarat dan kewajiban yang telah ditentukan pemerintah.

"Sifat kerja sama PMO (Project Management Office) dengan platform digital akan kita evaluasi sewaktu-waktu, apakah tetap memenuhi syarat dan kewajiban, serta dapat memutuskan kerja sama," ujar Panji dalam video conference, Senin (27/4/2020).

Baca juga: 8 Platform Digital Mitra Kartu Prakerja Bisa Ambil Komisi dari Pemberi Pelatihan

Hingga saat ini terdapat delapan platform digital yang telah bekerja sama dengan pemerintah, yaitu Tokopedia, Ruangguru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id.

Panji pun memaparkan, platform digital tersebut wajib berbadan hukum swasta, BUMN, atau BUMD.

Selanjutnya, memiliki cakupan secara nasional dan sistem teknologi yang mendukung Kartu Prakerja.

"Perusahan penyedia digital harus sudah sediakan pasar digital, di mana beragam penyedia jasa bisa gunakan platform. Kalau platform hanya pelatihan yang diselenggarakan lembaga pelatihan, Anda sendiri lebih tepat sebagai lembaga pelatihan. Kalau satu aplikasi Anda layanan pasar terbuka untuk lembaga pelatihan, bisa dipertimbangkan sebagai platform digital," ujar Panji.

Dia pun menuturkan, pemerintah tak memberikan batasan jumlah mitra dalam Kartu Prakerja. Panji juga menegaskan, tak ada paksaan dan arahan dari pemerintah kepada para calon mitra Kartu Prakerja.

"Semua pihak bebas berkontrak, artinya lembaga pelaltihan bebas pilih paltfrom dan sebaliknya. Tidak ada paksaan, tidak ada arahan dan tidak ada penunjukkan pemerintah. Pemerintah juga bebas berkontrak dengan pihak yang kerja sama dengan kami," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com