Padahal sudah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tapi mayoritas pabrik belum meliburkan buruhnya.
Oleh karena itu, KSPI mendesak agar perusahaan segera meliburkan buruh dengan tetap membayar upah dan THR penuh agar daya beli buruh dan masyarakat tetap terjaga.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan agar buruh tidak terpapar virus corona,” katanya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan