Padahal sudah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tapi mayoritas pabrik belum meliburkan buruhnya.
Oleh karena itu, KSPI mendesak agar perusahaan segera meliburkan buruh dengan tetap membayar upah dan THR penuh agar daya beli buruh dan masyarakat tetap terjaga.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan agar buruh tidak terpapar virus corona,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.