Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Luhut Pertanyakan Said Didu yang Mangkir saat Dipanggil Bareskrim

Kompas.com - 04/05/2020, 19:36 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Riska Elita menyayangkan sikap terlapor Muhammad Said Didu yang tidak hadir dalam agenda pemanggilan Bareskrim Polri hari ini.

Said Didu diketahui menggunakan alasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang membuatnya tak dapat hadir ke Bareskrim Polri. Meski begitu, menurut Riska tuntutan harus tetap berjalan.

"Mengenai ketidakhadiran terlapor dengan alasan PSBB adalah hak dari terlapor. Namun sepanjang pengetahuan kami, PSBB tidak bisa dijadikan alasan ketidakhadiran seseorang di Kepolisian," katanya kepada Kompas.com, Senin (4/5/2020).

Baca juga: Kuasa Hukum Luhut: Surat Panggilan untuk Said Didu Sudah Dikirimkan

"Kami juga menangani beberapa perkara di Kepolisian termasuk pemanggilan para saksi, para terlapor, para tersangka dan masih berjalan sampai saat ini. Oleh karenanya kalau dengan alasan PSBB sepertinya tidak relevan dikarenakan ketentuan PSBB tidak menghentikan proses hukum atau status quo di Kepolisian," sambungnya.

Kendati pihak Kepolisian akan melakukan penjadwalan ulang terkait pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Kementerian BUMN tersebut, Riska berharap proses tuntutan dari kliennya yakni Luhut Binsar Pandjaitan tetap terlaksana.

Walaupun, menurut Riska, harus dilakukan secara virtual bila terlapor tak dapat hadir di Kepolisian.

"Harapan kami kiranya proses ini tetap berjalan dan kewenangan ini kami serahkan kepada pihak penyidik sepenuhnya sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku dan kiranya tidak berlindung di balik pandemi corona," katanya.

Baca juga: Rekam Jejak Said Didu, Mantan PNS yang Berselisih dengan Luhut

Perlu diketahui, Muhammad Said Didu tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri hari ini yang dijadwalkan hadir pukul 10.00 WIB.

Kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (purn) Helvis menjelaskan, kliennya tak memenuhi panggilan karena masih menjalani karantina mandiri di tengah wabah Covid-19.

Apalagi, usia Said Didu membuatnya masuk dalam kategori rentan terpapar virus corona. Maka dari itu, pihak kuasa hukum hadir ke Bareskrim Polri untuk meminta penjadwalan ulang kepada polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com