Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

KTU Harap PKPU KCN Berakhir Homologasi

Kompas.com - 09/05/2020, 20:59 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum PT Karya Tehnik Utama (KTU) Abi Prima berharap Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN) berakhir dengan damai.

“Kami berharap ini homologasi, karena KCN ini sehat. Enggak ada hutang sama sekali. Lihat saja, kreditur hanya tujuh, enggak ada utang, dia sehat. Harapannya PKPU Tetap lah ya,” tutur Abi usai rapat verifikasi atau pencocokan piutang kreditur KCN, di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5/2020).

Homologasi merupakan pengesahan oleh hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan.

Dalam homologasi disepakati terkait skema pembayaran tagihan (dibayar penuh, dibayar sebagian, atau dicicil).

Asal tahu saja, rapat verifikasi itu digelar dalam rangka PKPU KCN yang diajukan Juniver Girsang dan 6 kreditur lainnya.

Baca juga: Juniver Girsang Tuntut PT KCN Bayar Succees Fee 1 Juta Dollar AS

PKPU itu sendiri bermula saat mantan kuasa hukum KCN Juniver Girsang menuntut success fee senilai 1 juta dollar AS atas jasanya membawa KCN menang dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA) terhadap PT KBN.

Usai permohonan PKPU oleh Juniver Girsang dikabulkan, dibentuklah Pengurus PKPU PT KCN.

Pengurus PKPU KCN kemudian membuat pengumuman putusan PKPU Sementara PT KCN (dalam PKPU).

Pengurus kemudian membuat undangan Rapat Kreditur KCN dan Rapat Permusyawaratan Hakim di Harian Bisnis Indonesia dan Surat Kabar Ekonomi Neraca pada 3 April 2020.

Baca juga: Pemegang Saham PT KCN Kembali Ajukan Penundaan RUPS-LB

Sampai batas akhir pengajuan tagihan tanggal 17 April 2020 sebanyak tujuh kreditur mengajukan tagihan kepada KCN.

Selain Juniver Girsang, enam kreditur yang mengajukan penagihan yakni, Brurtje Maramis, PT KBN, PT Karya Kimtek Mandiri, PT Pelayaran Karya Tehnik Operator, PT KTU, dan Yevgeni Yesyurun Law Office.

Sebagai informasi, KTU sebagai pemegang saham mayoritas KCN sebesar 85 persen juga mengajukan tagihan deviden kepada KCN dengan nominal Rp 233.622.814.748.

KCN merupakan anak perusahaan dari KTU dan KBN yang dibentuk pada 2004 untuk mengelola Pelabuhan Marunda. Namun kemudian KTU dan KBN pun berkonflik tentang kepemilikan saham di KCN.

Baca juga: Karya Citra Nusantara akan Membayarkan Tagihan Kreditur Sesuai Hukum 

“KBN saja mengajukan tagihan itu, ada tagihan deviden dan potensi keuntungan di luar dari tanggal pendaftaran itu. Oleh karena itu, wajar dong kalau kami masukkan tagihan,” kata kuasa hukum KTU Abi Prima.

Pasalnya, di dalam perjanjian adendum pembentukan KCN, lanjut Abi, KTU bertanggungjawab untuk operasional KCN.

Halaman:


Terkini Lainnya

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com