Kelima, pemegang IUP dan IUPK juga diwajibkan untuk mengalokasikan dana pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
"Keenam, kewajiban badan usaha pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang sahamnya dimiliki asing untuk melakukan divestasi saham secara langsung 51 persen secara berjenjang kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan atau badan usaha swasta nasional," tutur Bambang.
Ketujuh, kewajiban untuk IUP untuk menyediakan dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara untuk kegiatan penemuan cadangan baru.
Baca juga: THR Masih Tanda Tanya, Ini 3 Hal yang Bisa Dipangkas Saat Lebaran
Kedelapan, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Poduksi diwajibkan untuk melakukan reklamasi pascatambang hingga 100 persen, sebelum mengembalikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK)
Kesembilan, inspektur tambang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dalam aturan ini.
"Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana, prasarana serta operasi inspektur tambang dibebankan pada menteri," ucap Bambang.
Baca juga: Sri Mulyani: THR PNS Cair Paling Lambat 15 Mei 2020
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.