Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikritik OJK Ungkap Nama Bank Hasil Audit, BPK: Tak Usah Dipersoalkan

Kompas.com - 11/05/2020, 16:57 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak mempersalahkan publikasi informasi mengenai bank-bank dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) yang diterbitkannya.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, pihaknya tahu betul bagaimana cara memberikan informasi penting kepada publik, termasuk permasalahan individu perbankan dalam IHPS tersebut.

"Pemeriksaan yang kami lakukan terhadap OJK, tidak membatasi wewenang kami untuk mengungkap hasil kepada publik. Kami mengerti bagaimana cara menyampaikan hal-hal yang penting ini kepada publik, dan tidak usah dipersoalkan dengan siapa pun," kata Agung dalam konferensi video, Senin (11/5/2020).

Baca juga: OJK : 65 Bank Beri Relaksasi Kredit Senilai Rp 113,8 Triliun

Jika ada kata-kata "menyesalkan" dari OJK terkait pengungkapan nama bank, pihaknya juga menyesalkan OJK tidak mengawasinya dengan baik sehingga timbul permasalahan yang diungkap BPK.

BPK, kata Agung, mengimbau OJK untuk bekerja lebih baik dalam mengawasi sektor jasa keuangan di bawahnya, termasuk perbankan. Agar temuan-temuan yang ada bisa diminimalisir di kemudian hari.

"Makanya kerja yang bagus, awasi dengan baik sehingga tidak perlu ada hal-hal yang seperti ini," tutur Agung.

Lebih lanjut Agung bilang, perbankan yang mendapat masukan dari IHPS tidak ada yang menyampaikan komplain. Semua sepakat untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.

Di sisi lain, objek pemeriksaan yang dilakukan BPK jelas sehingga hasil pengungkapan permasalahan juga harus jelas. Kemudian, penindaklanjutan pun akan dipantau oleh BPK.

"Jadi pemeriksaan ini tahun 2019, nah itu sebagian dari hasil pemeriksaan sudah ditindaklanjuti (oleh perbankan). Namanya juga pemeriksaan, yang diperiksa kan jelas. Kita kan yang diperiksa ada. Gambarnya kurang lebih seperti itu," pungkasnya.

Bisa Membawa Persepsi keliru

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menganggap pengungkapan permasalahan dan penyebutan bank dapat membawa persepsi yang keliru dikaitkan dengan tingkat kesahatan bank-bank.

Dia menyebut, yang diungkap dalam IHPS secara terbatas tidak bisa menjadi acuan keseluruhan kualitas pengawasan bank oleh OJK.

Baca juga: BPK: Program Pensiun PNS, TNI dan Polri Belum Transparan dan Akuntabel

Seperti diketahui, BPK telah mengungkapkan 4.094 temuan yang memuat 5.480 permasalahan berdasarkan hasil pemeriksaan pada semester II 2019. Dari permasalahan tersebut, sebanyak 971 atau 18 persennya merupakan permasalahan kelemahan sistem pengendalian internal.

Disusul 1.725 atau 31 persen permasalahan ketidakpatuhan sebesar Rp 6,25 triliun, serta 2.784 atau 51 persen permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp 1,35 triliun.

Dengan demikian ada kerugian, potensi kerugian, ataupun kekurangan penerimaan sebesar Rp 7,6 triliun akibat permsalahan tersebut.

IHPS II Tahun 2019 tersebut merupakan ikhtisar dari 488 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan badan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Whats New
IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com