Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayoritas Anggota Komisi VII DPR Setuju Pembahasan RUU Minerba Dilanjutkan

Kompas.com - 11/05/2020, 17:15 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VII DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan pemerintah terkait kelanjutan pembahasan revisi UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja).

Dalam gelaran raker tersebut, mayoritas fraksi partai sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Minerba ke pembicaraan tingkat II.

Tercatat, dari 9 fraksi, 8 diantaranya sepakat untuk melanjutkan pembahasan ke tingkat II, sementara hanya satu fraksi yang menolak.

Ke-8 fraksi partai yang sepakat untuk melanjutkan pembahasan dengan beberapa catatan adalah, Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, Nasdem, PKB, PPP, PKS, dan PAN.

Baca juga: Ini 9 Poin Penting RUU Minerba Menurut Ketua Panja

Sementara itu, hanya fraksi Demokrat saja yang menolak pembahasan RUU Minerba untuk dilanjutkan ke tingkat II.

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Demokrat Sartono Hutomo mengatakan, pembahasan perlu ditunda karena kondisi negara yang sedang tidak kondusif diakibatkan pandemi Covid-19.

Menurutnya, saat ini pembahasan seharusnya difokuskan dengan yang berkaitan penanganan Covid-19.

"Mempertimbangkan kondisi saat ini, di saat negara genting masyarakat menderita Covid-19 rasanya kurang tepat apabila DPR RI membahas hal-hal lain di luar kaitannya penanganan dan pengendalian Covid-19," ujarnya dalam raker virtual Komisi VII DPR RI, Senin (11/5/2020).

Oleh karenanya, Fraksi Demokrat menolak untuk melanjutkan pembahasan RUU Minerba, dan meminta pembahasan ditunda hingga pandemi Covid-19 berakhir.

"Fraksi Demokrat menyatakan menolak pembahasan dan pengembalian keputusan atas RUU tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Minerba untuk diteruskan di tingkat selanjutnya. Dan menunda pembahasan hingga tanggap darurat Covid-19 berakhir," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com