Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Penumpukan Penumpang di Bandara Soetta, Ini Penjelasan Batik Air

Kompas.com - 14/05/2020, 17:04 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai Batik Air mengaku telah menerapkan protokol kesehatan dalam melayani penerbangan di masa pandemi Covid-19.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, penerbangan yang dilayani Batik Air sudah sesuai prosedur yang ditetapkan.

“Tujuan pelaksanaan penerbangan Batik Air dapat berjalan yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara (safety first), tetap melakukan protokol kesehatan serta dalam upaya agar tidak menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujar Danang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2020).

Baca juga: Sempat Ada Penumpukan Penumpang di Bandara Soetta, Ini Kata AP II

Terkait jumlah penumpang yang dilayani dalam satu pesawat, Danang mengaku rata-rata di bawah 50 persen dari total kapasitas.

Namun, dia mengakui ada penerbangan yang jumlah penumpangnya lebih dari ketentuan.

“Untuk jumlah tamu yang diterbangkan pada penerbangan tertentu (lebih dari 50 persen) disebabkan atas situasi perubahan periode perjalanan (reschedule) dari beberapa tamu atau penumpang dikarenakan kebutuhan mendesak serta perjalanan grup dari keluarga atau rombongan (group booking) yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan (satu baris),” kata Danang.

Danang menambahkan, Batik Air berupaya mengakomodir kebutuhan penumpang. Pihaknya juga mengoptimalkan pengaturan jarak aman antar penumpang (physical distancing) dalam kabin pesawat. Selain itu, seluruh tamu atau penumpang wajib menggunakan masker sesuai aturan protokol kesehatan.

Baca juga: Kemenhub Investigasi Maskapai yang Diduga Langgar Batasan Jumlah Penumpang

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tengah melakukan investigasi terhadap maskapai yang diduga melanggar aturan batas jumlah penumpang selama masa pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, pihaknya akan menindak tegas operator penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang dalam melakukan layanan penerbangan.

“Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com