"Penentuan mustahiq ini berbeda dengan pengertian miskin versi pemerintah atau BPS. Untuk zakat ada pedoman tersendiri, selama dia bukan muzakki (pembayar zakat), artinya dia mustahiq," jelas Arifin.
Di Indonesia, Baznas memiliki pertimbangan tersendiri. Penerima zakat idealnya adalah masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp 6 juta.
"Yang dibantu adalah mereka yang di bawah nisab yaitu berpenghasilan sebesar di bawah Rp 6 juta (per bulan) menurut nisab emas. Tapi Baznas akan memabantu yang paling miskin dari kelompok ini" kata Arifin.
Baca juga: BRI Hadirkan Layanan Pembayaran Zakat Secara Daring
Dengan begitu, menurut Arifin, penerima zakat yang diprioritaskan adalah mereka yang paling tidak mampu di tengah masyarakat.
Dalam pengertian lain penerima zakat, miskin adalah orang yang tidak punya harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, namun masih ada sedikit kemampuan untuk mendapatkannya.
Orang miskin dalam kategori penerima zakat yakni mereka yang punya sesuatu yang bisa menghasilkan kebutuhan dasarnya, namun dalam jumlah yang teramat kecil dan jauh dari cukup untuk sekedar menyambung hidup dan bertahan.
Kemudian, menurut Arifin, penerima zakat ada 8 golongan. Selain fakir dan miskin ada 5 golongan lain yakni amil, ghorimin, ibnu sabil, mualaf, dan fisabilillah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.