Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Zakat Fitrah Uang Tunai di Jakarta dan Jawa Barat Lengkap

Kompas.com - 20/05/2020, 18:04 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lebaran Idul Fitri 1441 tinggal menghitung hari. Di penghujung bulan Ramadhan ini, umat Muslim diingatkan untuk membayar zakat fitrah yang hukumnya wajib dan dibayar setahun sekali.

Zakat ini dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang harus dilakukan sebelum batas akhir atau sebelum waktu shalat Idul Fitri. Besaran zakat fitrah 2020 yakni 2,5 kilogram beras atau makanan pokok lain.

Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Mohamad Arifin Purwakananta, mengatakan untuk DKI Jakarta perhitungan zakat fitrah 2020 yang dibayarkan dengan uang tunai yakni sebesar Rp 40.000 sampai Rp 50.000.

Besaran zakat fitrah ini berpedoman pada harga bahan pokok berupa beras untuk berat 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter.

Baca juga: Ini Cara Bayar Zakat Fitrah di Aplikasi Gojek

"Standar yang dipakai dalam zakat fitrah 2,5 kilogram beras dengan harga beras setempat. Artinya untuk Jakarta dan sekitarnya, kalau bayar zakat fitrah dengan uang tunai yakni sebesar range Rp 40.000 - 50.000 per orang," jelas Arifin kepada Kompas.com, Rabu (20/5/2020).

Menurut dia, jumlah beras yang dibayarkan untuk zakat fitrah yakni berlaku sama di daerah manapun di Indonesia. Namun untuk pembayaran dengan uang tunai, besarannya berbeda-beda sesuai dengan harga beras atau makanan pokok lainnya di wilayah tersebut.

Standar pembayaran zakat fitrah ini dijelaskan dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah (bayar zakat fitrah 2020 atau zakat fitrah 2020 berapa).

Di Jakarta, dengan standar zakat fitrah uang tunai Rp 40.000, jika dalam sebuah keluarga terdapat 3 orang, berarti zakat yang dikeluarkan sebesar Rp 120.000.

Baca juga: Kriteria yang Disebut Miskin Sebagai Penerima Zakat

Sementara itu, berdasarkan standar yang ditetapkan Baznas, berikut besaran zakat fitrah uang tunai di Jawa Barat per kota dan kabupaten selengkapnya:

  1. Kota Bandung Rp 30.000
  2. Kab Bandung Rp 30.000
  3. Kota Cimahi Rp 30.000
  4. Kab. Bandung Barat Rp 30.000
  5. Kab. Cianjur Rp 30.000 atau Rp 40.000
  6. Kab. Sukabumi Rp 27.500
  7. Kota Sukabumi Rp 30.000
  8. Kab. Bogor Rp 35.000
  9. Kota Bogor Rp 35.000
  10. Kota Depok Rp 37.500
  11. Kab. Bekasi Rp 40.600
  12. Kota Bekasi Rp 40.000
  13. Kab. Karawang Rp 32.000
  14. Kab. Purwakarta Rp 30.000
  15. Kab. Subang Rp 27.500
  16. Kab. Sumedang Rp 30.000
  17. Kab. Garut Rp 30.000
  18. Kab. Tasikmalaya Rp 28.750
  19. Kota Tasikmalaya Rp 30.000
  20. Kab. Majalengka Rp 27.500
  21. Kab. Kuningan Rp 30.000
  22. Kab. Indramayu Rp 30.000
  23. Kab. Cirebon Rp 27.500
  24. Kota Cirebon Rp 35.000
  25. Kab. Ciamis Rp 30.000
  26. Kota Banjar Rp 25.000
  27. Kab. Pangandaran Rp 25.000.

Lalu contoh daerah lain seperti Banten yakni Rp 30.000, DIY Rp 30.000. Begitupun untuk wilayah lainnya, disesuaikan mengikuti harga 2,5 kilogram beras atau makanan pokok lain di daerahnya masing-masing.

Kategori penerima zakat

Untuk penerima zakat, kriterianya yakni mereka yang tergolong miskin. Namun begitu, kriteria miskin untuk penerima zakat berbeda dengan defisini miskin versi pemerintah atau BPS.

 

"Penentuan mustahiq ini berbeda dengan pengertian miskin versi pemerintah atau BPS. Untuk zakat ada pedoman tersendiri, selama dia bukan muzakki (pembayar zakat), artinya dia mustahiq," jelas Arifin.

Di Indonesia, Baznas memiliki pertimbangan tersendiri. Penerima zakat idealnya adalah masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp 6 juta.

"Yang dibantu adalah mereka yang di bawah nisab yaitu berpenghasilan sebesar di bawah Rp 6 juta (per bulan) menurut nisab emas. Tapi Baznas akan memabantu yang paling miskin dari kelompok ini" kata Arifin.

Baca juga: BRI Hadirkan Layanan Pembayaran Zakat Secara Daring

Dengan begitu, menurut Arifin, penerima zakat yang diprioritaskan adalah mereka yang paling tidak mampu di tengah masyarakat.

Dalam pengertian lain penerima zakat, miskin adalah orang yang tidak punya harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, namun masih ada sedikit kemampuan untuk mendapatkannya.

Orang miskin dalam kategori penerima zakat yakni mereka yang punya sesuatu yang bisa menghasilkan kebutuhan dasarnya, namun dalam jumlah yang teramat kecil dan jauh dari cukup untuk sekedar menyambung hidup dan bertahan.

Kemudian, menurut Arifin, penerima zakat ada 8 golongan. Selain fakir dan miskin ada 5 golongan lain yakni amil, ghorimin, ibnu sabil, mualaf, dan fisabilillah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com