Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Batik Air dan AP II Kena Sanksi | Iuran Sejumlah Peserta BPJS Digratiskan

Kompas.com - 21/05/2020, 06:44 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

1. Luhut Lihat Karakter Asli Bangsa Indonesia Muncul Saat Pandemi Covid-19

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengamati aktivitas masyarakat selama pandemi virus corona (Covid-19).

Dia menilai, karakter asli masyarakat Indonesia mulai nampak yakni berjiwa solidaritas.

"Di sela-sela rutinitas WFH (work from home) yang sudah beberapa bulan saya lakukan di tengah pandemi, saya melihat ada sebuah gerakan baik yang rasanya layak untuk kita semua dukung dan apresiasi. Gerakan ini yang pasti sangat membantu pemerintah dalam menyebarluaskan Jaring Pengaman Sosial untuk masyarakat Indonesia," tulisnya di Instagram story pribadinya, Selasa (19/5/2020).

Selengkapnya, silakan baca di sini.

2. Ini Alasan Kemenhub Jatuhkan Sanksi Kepada Batik Air dan AP II

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi kepada maskapai Batik Air dan PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II selaku operator Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, kedua pihak tersebut diberikan sanksi setelah terbukti melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).

Selengkapnya, baca di sini.

3. Iuran 132,6 Juta peserta BPJS Kesehatan Digratiskan Pemerintah

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi 132,6 juta orang, yang terdiri dari 96,5 juta jiwa ditanggung pemerintah pusat dan 36 juta dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com