Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas 115: Dibentuk Era Susi, Sempat Mati Suri, Kini Hidup Lagi

Kompas.com - 22/05/2020, 07:46 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

6. Satgas resmi dilanjutkan

Edhy Prabowo akhirnya melanjutkan masa tugas Satgas 115. Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden RI Jokow Widodo agar pelaku illegal fishing yang berasal dari negara manapun harus ditangani tanpa kompromi.

Namun tetap memperhatikan norma-norma yang berlaku di dunia internasional.

“Presiden telah memberikan arahan agar Satgas 115 ini diperkuat dan menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan illegal fishing di Indonesia baik yang berskala nasional maupun melibatkan jaringan internasional," papar Edhy.

Setelah dilanjutkan, ada beberapa paradigma baru pada Satgas 115. Satgas 115 akan melaksanakan fungsi koordinasi dan sinergi dalam pemberantasan illegal fishing, mengingat banyak satuan keamanan di dalamnya.

Baca juga: Edhy Prabowo Bakal Perpanjang Masa Tugas Satgas 115 Bentukan Susi?

Kehadiran Satgas diperkuat dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga jangan sampai mengurangi atau bahkan menghilangkan kinerja lembaga yang telah ada sebelumnya.

Satgas 115 bertugas memperkuat fungsi masing-masing instansi dalam pemberantasan ilegal fishing. Menteri Edhy meminta Satgas 115 untuk melihat potensi dan mengintegrasikan kekuatan yang dimiliki.

Hal itu diperlukan agar menjadi sebuah keterpaduan langkah yang akan menjadi kekuatan luar biasa dalam pemberantasan illegal fishing.

“Ke depan saya mengharapkan Satgas 115 dapat membuat teroboson-terobosan baru dalam penanganan illegal fishing. Manfaatkan teknologi terkini agar dapat berjalan ekfektif dan efisien, mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku illegal fishing, dan mampu kembalikan kerugian negara akibat illegal fishing,” urainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com