Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ingin Kecolongan, Kemenhub Perketat Pengawasan Jalur Mudik

Kompas.com - 22/05/2020, 20:02 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Pada fase jelang Idul Fitri, pengetatan pengawasan sudah terlihat di simpul-simpul transportasi seperti misalnya di Bandara Soekarno Hatta, Stasiun Gambir, Pelabuhan Tanjung Priok, Terminal Bus Pulogebang, dan di sejumlah prasarana transportasi lainnya di kota-kota besar selain Jakarta.

Selain itu pengetatan pengawasan juga dilakukan di pos-pos cek poin yang tersebar baik di Jalan Tol, Jalan Nasional, Jalan Provinsi, hingga ke Jalan Kecil di daerah untuk menghalau kendaraan umum dan pribadi yang melakukan perjalanan untuk tujuan mudik.

“Saat ini para Dirjen juga sudah turun ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan di lapangan terkait pengetatan pengawasan berjalan dengan baik. Pak Menhub ingin memastikan para petugas dapat menegakkan aturan. Selain itu, beliau juga meminta partisipasi masyarakat untuk ikut membantu Pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” ungkap Adita.

Baca juga: Ini Sanksi untuk Sopir Travel Gelap yang Nekat Bawa Pemudik

Terkait pengawasan pada fase saat Idul Fitri, pengawasan dikonsentrasikan pada lalu lintas di dalam Jabodetabek terhadap masyarakat yang bepergian dengan tujuan berkumpul untuk bersilahturahmi, dan penyekatan perjalanan jarak pendek seperti : Jakarta – Cirebon, Kuningan, Brebes/Tegal, dan Bandung.

Sementara, pada fase pasca Idul Fitri (arus balik), Kemenhub melakukan antisipasi-antisipasi seperti, melakukan koordinasi dengan tim gabungan yang berada di pos cek poin untuk melakukan pengetatan penyekatan lalu lintas keluar masuk Jabodetabek hingga pengaturan contra flow/one way di jalan tol sesuai kebutuhan.

“Sesuai dengan kebijakan Pemerintah yang sudah dengan tegas melarang mudik, Kemenhub bersama stakeholder terkait fokus untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi mulai masa menjelang Idul Fitri (Arus Mudik) hingga masa setelah Idul Fitri (Arus Balik),” ujar Adita.

Baca juga: Terbukti Melanggar, Kemenhub Bekukan Izin Terbang Beberapa Rute Batik Air

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com