Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Jadwal Operasional KRL dan Transjakarta Selama 2 Hari Lebaran

Kompas.com - 24/05/2020, 09:25 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan menyatakan transportasi publik di Jabodetabek yakni KRL dan Transjakarta tetap beroperasi, namun jam operasionalnya dibatasi.

"Transportasi di Jabodetabek pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tetap berjalan dengan pembatasan," kata Kepala Humas BPTJ Budi Raharjo dari keterangan resminya seperti dikutip Minggu (24/5/2020).

Operasional KRL pada hari pertama dan kedua Lebaran sama, dengan jam operasi pada pukul 05.00 - 08.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00 - 18.00 WIB.

Lalu untuk operasional Transjakarta ditetapkan pada pukul 10.00 - 18.00 WIB di hari pertama Lebaran, dan pukul 05.00 - 19.00 WIB di hari kedua Lebaran.

Baca juga: Selama Ramadhan, E-Commerce Genjot Penjualan

Sementara itu waktu operasional angkutan umum regular di Bodetabek (di luar DKI Jakarta) tetap sama seperti di awal penerapan PSBB yaitu pada pukul 06.00-19.00 WIB.

“Setiap orang atau pelaku usaha yang memiliki kegiatan dalam kriteria pengecualian yang hendak memanfaatkan layanan angkutan umum massal pada waktu-waktu tersebut," jelas Budi.

"Diharapkan untuk dapat menyesuaikan jadwal serta senantiasa mengakses informasi melalui akun-akun resmi media sosial masing-masing operator angkutan umum massal,” kata dia lagi.

Budi mengatakan pengoperasian kendaraan umum saat Lebaran hanya ditujukan untuk memfasilitasi kegiatan yang dikecualikan dalam PSBB. Sektor usaha yang dikecualikan dalam PSBB ialah kesehatan, energi, komunikasi, keuangan, industri strategis dan pertahanan, serta keamanan.

Baca juga: China Gelontorkan 500 Miliar Dollar AS untuk Stimulus Ekonomi

BPTJ mengimbau masyarakat tidak menggunakan kendaraan umum dan lebih memilih merayakan Lebaran di rumah masing-masing.

BPTJ meminta masyarakat tidak melakukan silaturahmi ke tempat famili alias mudik lokal. Kegiatan tersebut sangat berpotensi menularkan Covid-19.

Perlu juga diketahui bahwa penerapan protokol kesehatan berupa pembatasan jumlah penumpang dan penerapan physical distancing berupa pengaturan tempat duduk tetap berlaku.
Adapun jumlah penumpang kendaraan pribadi dan angkutan umum maksimal 50 persen dari kapasitas penumpang, sedangkan untuk kereta api perkotaan (KRL) maksimal 35 persen.

Baca juga: Tak Bisa Mudik Lebaran, Tetap Jalin Silaturahim dengan Kirim Paket Spesial

BPTJ juga menyambut baik beberapa pemerintah daerah (Pemda) di Jabodetabek yang telah menyatakan akan mengantisipasi kegiatan mudik lokal di wilayahnya masing-masing. Pemda tersebut adalah Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Bekasi, Pemkab Bogor dan Pemkot Depok.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com