Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KCI Larang Penumpang Balita Naik KRL

Kompas.com - 02/06/2020, 18:17 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mempersiapkan beberapa skenario terkait penerapan tatanan hidup normal baru atau new normal di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti menjelaskan, untuk operasional baik selama PSBB maupun dalam penerapan skenario new normal, perusahaan melarang anak berusia di bawah lima tahun (balita) untuk menaiki KRL.

Kebijakan tersebut berlaku hingga grafik penularan Covid-19 mengalami penularan, atau bahkan hingga pandemi tersebut usai.

Baca juga: New Normal, Pedagang Bakal Dilarang Naik KRL di Jam Sibuk

Pertimbangannya, saat ini masih banyak balita yang menaiki KRL namun tidak menggunakan masker dengan berbagai alasan.

"Karena anak-anak ini memang tidak diekspos, tetapi ada juga yang terpapar Covid-19. Jadi mereka juga belum sadar kalai anak-anak juga perlu menggunakan masker dan orang tua kurang peduli dengan masker untuk anak," ujar Wiwik dalam video conference, Selasa (2/6/2020).

"Sehingga kami melakukan pelarangan untuk balita naik KRL," jelas dia.

Selain itu, KCI pun melarang penumpang lanjut usia (lansia) untuk naik KRL di jam-jam sibuk. Wiwik mengatakan, lansia dianjurkan untuk naik KRL di luar jam sibuk, yaitu di kisaran pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.

"Karena lansia termasuk dalam kategori berisiko tinggi supaya tidak berdesakan dengan penumpang-penumpang yang di pagi hari," jelas Wiwik.

Hal serupa berlaku bagi pedagang atau penumpang yang membawa barang dagangan dalam jumlah tertentu. Mereka jugua dilarang untuk menaiki kereta di jam-jam sibuk.

"Untuk para pedagang ini supaya tidak saling mengganggu dengan kepadatan penumpang di jam-jam sibuk," ujar Wiwik.

Namun demikian, Wiwik masih belum bisa menjelaskan kapan kebijakan tersebut bakal dilakukan. Sebab, pihaknya masih menunggu kebijakan mengenai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masing-masing wilayah tempat KCI beroperasi, yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.

"Untuk tahapan pengoperasian masih dibahas, itu sifatnya masih usulan dari KCI, dan penetapannya harus memerhatikan karena KCI bergerak, beroperasi di tiga provinsi, ada Jawa Barat, DKI, dan Banten. Masih harus dibahas bersama dan menunggu ketetapan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenhub," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com