Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Travel Haji Mengklaim Rugi Besar Bila Calon Jamaah Haji Ingin Refund

Kompas.com - 02/06/2020, 19:42 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku usaha travel haji dan umrah mengeluhkan pembatalan pelaksanaan haji tahun 2020.

Direktur Patuna Mekar Jaya Syam Resfiadi akui adanya pembatalan penyelenggaraan haji tahun ini menyebabkan kerugian besar. Apalagi bila jamaah memutuskan untuk meminta pengembalian dana.

"Karena terus terang saja, saat kita melunasi sampai 31 April, kursnya mencapai hampir Rp 16.000. Dan sementara sekarang kita ketahui sudah di bawah Rp 15.000 sehingga ada selisih Rp 1.500 sampai Rp 2.000 per dollar AS. Sudah pasti kalau diberangkatkan tahun ini kami rugi," katanya kepada Kompas.com, Selasa (2/6/2020).

Baca juga: Batal Berangkatkan Jemaah Haji, Ini Kata Garuda Indonesia

Syam mengungkapkan, kerugian tersebut semakin bertambah lantaran pengembalian dana para calon jamaah haji dilakukan dengan mata uang asing. Artinya, perusahaan travel harus mengembalikan dana para calon jamaah haji sesuai dengan kurs mata uang saat ini yang telah menguat.

"Karena pasti akan dikembalikan dalam bentuk mata uang yang sama US dollar tapi kursnya dengan mata uang rupiah. Dimana kami masih ada komponen-komponen biaya yang harus dikeluarkan, seperti tiket keberangkatan dengan Garuda dengan rupiah," ucapnya.

Ia menyebut, tahun ini ada 134.500 calon jamaah haji yang batal berangkat, terdiri dari 123.000 jamaah reguler dan 12.500 jamaah khusus.

Untuk pengembalian dana calon jamaah haji khusus, lanjut Syam, per orangnya mendapatkan 8.000 dollar AS.

Baca juga: Garuda Buka Kerja Sama dengan Agen Travel Haji dan Umrah

"Terdiri dari 4.000 dollar AS uang pertama untuk mendapat kuota dan 4.000 dollar AS untuk pelunasan sebelum keberangkatan. Jika hanya uang pelunasan saja masih dianggap terdaftar haji tahun depannya. Namun, jika 8.000 yang diminta (pengembalian dananya) maka kuotanya juga batal," ujarnya.

Syam mengatakan, dana para calon jamaah haji tersebut saat ini masih disimpan di rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Kementerian Agama. Kemudian akan segera disalurkan bila ada para calon jamaah haji yang memutuskan untuk membatalkan keberangkatan haji.

"Uangnya masih di BPKH. Jadi kita tampung dulu seminggu ini. Lalu, kita ajukan ke Kemenag minta surat rekomendasi BPKH," katanya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi memastikan bahwa keberangkatan Jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dibatalkan.

Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang belum usai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com