JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Santoso, tentang berkembangnya shadow Banking di lingkungan koperasi, berujung polemik di kalangan koperasi.
Menanggapi hal itu Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengatakan, pernyataan Agus Santoso itu semata sebagai bentuk kekhawatiran dan kepeduliannya terhadap keberlangsungan koperasi di tengah krisis saat ini.
"Pernyataan itu bukan menuduh bahwa koperasi telah melakukan praktik shadow banking. Tetapi, lebih bersifat mengingatkan jangan sampai koperasi melakukan praktik itu," ungkap Rully dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (9/6/2020).
Baca juga: Kereta Reguler akan Beroperasi Kembali, Gerbong Makan Diubah jadi Ruang Isolasi
Bahkan, lanjut Rully, peringatan itu ditujukan khusus kepada para pelaku koperasi yang baru, ataupun yang kurang memiliki pemahaman yang utuh terhadap nilai-nilai koperasi.
"Pengalaman saya sebagai mantan Rektor Ikopin, dan peneliti dan penggiat koperasi, menemukan saat ini semakin banyak pelaku koperasi karena melihat koperasi sebagai bisnis dan gerakan yang bagus maka mereka ikut terpanggil terlibat," ungkapnya.
Shadow banking menggambarkan aktivitas layaknya seperti penghimpunan dana, investasi dan juga pinjaman, namun tidak terawasi, dan terhindar dari regulasi dan pengawasan otoritas sektor perbankan.
"Jelas itu merupakan pelanggaran hukum. Dan pihak kementerian mengajak pelaku koperasi untuk tidak melakukannya. Jujur, untuk pembuktian ada atau tidaknya praktik itu membutuhkan telaahan dan kajian yang mendalam sesuai dengan kelaziman dalam prosuder hukum," kata dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.