Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Ini Cara Kerja dan Risiko Produk Pasar Modal Dengan Return Pasti

Kompas.com - 23/06/2020, 13:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Sama seperti perusahaan Sekuritas dan bank yang menjual obligasi, perusahaan manajer investasi dan bank agen penjual yang menawarkan reksa dana terproteksi juga tidak berkewajiban melakukan penggantian pada saat terjadi risiko gagal bayar.

Dalam berinvestasi di reksa dana terproteksi, yang harus diperhatikan adalah obligasi yang menjadi aset dasarnya dan rating daripada obligasi tersebut.

Sangat penting bagi investor untuk merasa nyaman dengan perusahaan yang menjadi aset dasar tersebut. Hal ini lebih penting daripada siapa manajer investasi atau agen penjual yang memasarkannya.

Repurchase Agreement (Repo)

Repurchase Agreement (REPO) adalah kontrak jual atau beli Efek dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. Biasanya efek yang dimaksud disini adalah saham.

Dalam bahasa yang awam, Repo seperti meminjam uang dengan jaminan saham. Saham yang digunakan biasanya merupakan saham perusahaan terbuka. Terkadang ada juga obligasi, tapi relatif jarang, biasanya hanya di perbankan.

Baca juga: Strategi Pengelolaan Reksa Dana di Era New Normal

Cara kerjanya secara sederhana sebagai berikut, A menjual saham kepada B senilai Rp 100 juta. A berjanji akan membeli kembali (repurchase) dari B 1 tahun kemudian senilai Rp 112 juta dengan skema Rp 1 juta setiap bulan dan Rp 100 juta pada saat jatuh tempo. Dengan skema ini, maka B mendapatkan bunga setara 1 persen per bulan.

Dalam perjanjian, ada klausul dimana selama A tetap rutin membeli Rp 1 juta setiap bulan dan Rp 100 juta pada akhir jatuh tempo, maka B tidak dapat menjual sahamnya kepada pihak lain.

Dalam praktiknya, ketika A menjual saham kepada B dan mendapat dana Rp 100 juta, saham yang dijual kepada B biasanya bernilai Rp 200 juta menggunakan harga pasar atau 200 persen jaminan.

Bagaimana jika harga saham yang jadi jaminan itu naik/turun?

Hal ini sangat umum pada harga saham, untuk itu biasanya ada ketentuan jika nilai saham turun di bawah Rp 175 juta atau naik melebihi Rp 225 juta, maka A akan melakukan top up / top down sehingga nilai jaminan menjadi Rp 200 juta lagi.

Pelanggaran terhadap ketentuan Top Up / Top Down terhadap jaminan juga bisa membuat B menjual saham A sebelum jatuh tempo. Apabila nilai penjualan di atas Rp 100 juta, maka sisanya dikembalikan kepada pihak A.

Umumnya repo memberikan tingkat bunga yang tinggi karena prosesnya lebih sederhana dan pajaknya juga final mengikuti transaksi saham. Namun bukan berarti tidak ada risiko.

Risiko Repo

Risiko repo adalah ketika pihak yang meminjam uang, tidak dapat menunaikan kewajiban untuk melakukan pembelian secara bertahap, dan atau melakukan top down / top up terhadap jaminan sahamnya.

Pada praktiknya, saham yang dijadikan repo juga merupakan saham gorengan yang nilainya telah dispekulasikan secara berlebihan sehingga jauh lebih tinggi daripada nilai intrinsiknya.

Jadi memang benar nilai pasar daripada saham jaminan adalah Rp 200 juta (misalnya), namun bisa jadi 3-4 bulan yang lalu nilainya hanya kurang dari Rp 50 juta.

Baca juga: Jika Investasi ORI017 Rp 1 Juta, Begini Perhitungan Imbal Hasilnya

Banyak juga penipuan yang terjadi dalam penawaran, dimana disebutkan ini adalah Repo, tapi investor tidak pernah menerima sahamnya. Seharusnya transaksi dilakukan via sekuritas dan saat itu juga investor menerima saham jaminan sebagaimana halnya transaksi saham yang bisa dicek di website akses.ksei.co.id.

Dalam berinvestasi repo, investor perlu melihat kualitas dari orang / perusahaan yang meminjam uang. Mereka tidak dirating selayaknya perusahaan penerbit obligasi. Kemudian saham yang dijadikan jaminan apakah telah dispekulasikan secara berlebihan atau tidak.

Terakhir, mekanismenya mesti sesuai dimana transaksi bisa dicek melalui situs KSEI.

Jika ada satu saja yang membuat anda tidak nyaman, sebaiknya berpikir ulang untuk berinvestasi pada jenis instrumen ini. Jangan mudah tergiur dengan potensi return tanpa memahami risikonya terlebih dahulu.

Demikian artikel ini, semoga membantu anda memahami produk pasar modal yang memberikan tingkat return pasti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com