Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Ini Cara Kerja dan Risiko Produk Pasar Modal Dengan Return Pasti

Kompas.com - 23/06/2020, 13:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Memang, yang namanya risiko gagal bayar memang sulit untuk diperkirakan. Apalagi perusahaan yang menerbitkan obligasi juga beraneka ragam mulai dari sektor keuangan, properti, infrastruktur, komoditas, konsumsi, pangan, dan sebagainya.

Standarisasi terhadap risiko gagal bayar atau disebut juga kualitas kredit dilakukan oleh perusahaan pemeringkat. Di Indonesia, terdapat 2 lembaga pemeringkat yang jasanya sering digunakan yaitu PEFINDO (Pemeringkat Efek Indonesia) dan Fitch Rating Indonesia.

Baca juga: Pesan BI ke Bank: Jangan Ragu Masuk ke Term Repo

Peringkat atau rating merupakan informasi publik dan biasanya dapat diakses pada website perusahaan yang melakukan pemeringkatan. Secara umum, terdapat 2 hasil yaitu Peringkat Layak Investasi (Investment Grade) dan Peringkat Tidak Layak Investasi (Non Investment Grade).

Peringkat Investment Grade terdiri dari paling tinggi AAA, AAA-, AA+, AA, AA-, A+, A, A-, BBB+, BBB, dan BBB-. Sementara untuk non investment grade terdiri dari BB+, BB, BB-, B+, B, B-, CCC, dan D.

Non investment grade bukan berarti gagal bayar, hanya saja kemungkinan untuk mengalami gagal bayar lebih tinggi dibandingkan yang investment grade. Rating bisa berubah. Umumnya rating dievaluasi setiap 1 tahun, namun jika ada kondisi insidentil, bisa dilakukan sewaktu-waktu.

Di Indonesia, terdapat banyak aturan yang melarang perusahaan keuangan untuk membeli surat hutang dengan peringkat non investment grade. Investor juga sebaiknya menghindari surat hutang kategori ini kecuali jika benar-benar memahaminya.

Bank dan Perusahaan Sekuritas yang menjadi agen penjual dari instrumen tersebut juga tidak berkewajiban mengganti apapun pada saat risiko gagal bayar terjadi. Untuk itu, investor obligasi harus benar-benar memahami risiko ini sebelum memutuskan untuk berinvestasi.

Terdapat instrumen surat hutang yang disebut Medium Term Notes (MTN). Pada dasarnya ini adalah obligasi tapi yang ditawarkan secara terbatas maksimal hanya 49 pihak kepada pemodal profesional (memiliki kemampuan keuangan dan mampu memahami risiko).

Dalam berinvestasi pada obligasi pemerintah, investor mesti sudah siap dengan risiko fluktuasi harga. Sementara ketika berinvestasi pada Obligasi dan MTN korporasi, investor harus memperhatikan risiko gagal bayar pertama kali, baru imbal hasilnya dengan melihat rating dan prospek bisnisnya.

Jika ada yang menawarkan produk seperti surat hutang atau MTN namun tidak ada rating, maka sebaiknya menghindar dan melaporkan ke pihak berwajib, jangan-jangan itu investasi bodong.

Reksa Dana Terproteksi

Reksa Dana Terproteksi merupakan reksa dana berupaya memproteksi nilai investasi awal melalui mekanisme pengelolaan portofolio. Dalam Bahasa yang lebih sederhana, reksa dana terproteksi memegang obligasi dan menahannya sampai jatuh tempo.

Karena cara kerjanya, reksa dana terproteksi memiliki beberapa perbedaan dengan reksa dana konvensional antara lain masa dan jumlah unit yang ditawarkan terbatas, wajib memegang hingga jatuh tempo, dan tidak wajib melakukan diversifikasi.

Yang dimaksud dengan masa dan jumlah unit yang ditawarkan terbatas artinya reksa dana terproteksi hanya bisa dibeli investor dalam kurun waktu tertentu saja. Lewat dari waktu tersebut, maka investor sudah tidak bisa beli lagi sekalipun mau menambah. Demikian juga unit yang ditawarkan juga terbatas, biasanya disesuaikan dengan obligasi yang menjadi aset dasarnya.

Baca juga: Menimbang Untung Rugi Reksa Dana Pendapatan Tetap dan Obligasi

Karena cara kerja reksa dana terproteksi adalah membeli obligasi dan memegangnya hingga jatuh tempo, maka investor yang membeli reksa dana terproteksi umumnya juga diwajibkan demikian. Sebab jika investor bisa mencairkan di tengah-tengah, pengelolaan bisa terganggu.

Memang ada reksa dana terproteksi yang memberikan opsi pencairan sebelum jatuh tempo, tapi biasanya jumlahnya dibatasi dan hanya pada periode tertentu saja (biasanya bersamaan dengan saat pembagian dividen).

Aturan maksimal 10 persen dari Nilai Aktiva Bersih pada 1 perusahaan tidak berlaku di reksa dana terproteksi. Pada banyak kasus, isi daripada reksa dana terproteksi bisa 100% pada 1 perusahaan saja. Ada juga yang membaginya ke beberapa obligasi tertentu tapi tetap di atas 10 persen.

Risiko Reksa Dana Terproteksi

Pada dasarnya reksa dana terproteksi itu seperti membeli obligasi tapi dibantu oleh Manajer Investasi. Umumnya obligasi yang menjadi aset dasar adalah obligasi korporasi.

Dengan kemampuan permodalan dan akses, manajer investasi membeli obligasi terlebih dahulu kemudian dibungkus dalam bentuk reksa dana terproteksi dan ditawarkan ke investor secara eceran.

Jika membeli obligasi langsung, modal yang dibutuhkan bisa milliaran, sementara jika melalui reksa dana terproteksi, sudah ada yang dimulai dari Rp 10.000.000.

Secara risiko, pada dasarnya antara membeli obligasi dan membeli reksa dana terproteksi adalah sama. Karena reksa dana terproteksi pada umumnya berisi obligasi korporasi, maka risiko utamanya adalah risiko gagal bayar.

Sepanjang perusahaan penerbit obligasi tidak mengalami gagal bayar, investor reksa dana terproteksi akan menerima dividen secara berkala dan pokok investasi pada saat jatuh tempo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com