Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNI Syariah Mulai Pasarkan KPR Subsidi FLPP, Simak Syaratnya

Kompas.com - 30/06/2020, 19:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BNI Syariah mulai memasarkan KPR Subsidi Syariah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan produk KPR Sejahtera Syariah.

Pemasaran dilakukan usai BNI Syariah resmi ditunjuk sebagai bank penyalur KPR Syariah FLPP tahun 2020 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Direktur Bisnis Ritel & Jaringan BNI Syariah Iwan Abdi mengatakan, penyaluran pembiayaan rumah subsidi merupakan wujud komitmen bank dalam mensukseskan Program Satu Juta Rumah yang dikelola melalui Kementerian PUPR.

Baca juga: 7 Perusahaan Asing yang Merelokasi Usahanya dari China ke Batang

“Hal ini sejalan dengan maqashid syariah sebagai bentuk dukungan BNI Syariah terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk dapat memiliki rumah idaman sesuai prinsip syariah,” kata Iwan dalam siaran pers, Selasa (30/6/2020).

Adapun keunggulan membeli rumah subsidi di BNI Syariah adalah adanya prinsip 5B (Lima Bebas), yaitu nasabah bebas administrasi untuk akad Murabahah, bebas provisi, bebas appraisal, bebas pinalti, dan bebas gharar.

BNI Syariah juga mengatakan bahwa angsuran KPR ringan sampai lunas, proses persetujuan pembiayaan mudah dan relatif cepat, subsidi bantuan uang muka dari pemerintah, jangka waktu pembiayaan sampai dengan 20 tahun, pembayaran angsuran melalui debet rekening secara otomatis, dan bebas kontribusi asuransi serta PPN.

Baca juga: Siapa Pandu Syahir? Keponakan Luhut yang Menjabat Komisaris Bursa Efek

Sementara itu, KPR Sejahtera Syariah ditujukan untuk pembelian rumah subsidi tapak/susun dengan kondisi baru dan siap huni.

"Produk ini didukung oleh pengembang yang telah bekerja sama dengan BNI Syariah dan sistem informasi yang terintegrasi antara BNI Syariah dengan Kementerian PUPR," sebut Iwan.

Baca juga: Soal Utang PLN, Asosiasi Sebut Pabrik Kabel Terancam Tutup Operasi

Syarat mengikuti program

Selanjutnya, masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat mengikuti program ini adalah nasabah yang memiliki penghasilan maksimal Rp 8 juta berdasarkan seluruh pendapatan bersih, memiliki KTP, dan berstatus pegawai aktif/pengusaha/wirausaha.

"Nasabah harus berusia minimal 21 tahun, belum pernah memiliki rumah atau mendapatkan bantuan pemilikan rumah dari pemerintah, dan wajib menempati rumah yang dibeli dalam lima tahun pertama kepemilikan," papar Iwan.

Baca juga: Hubungan dengan China Memanas, Pemerintah India Boikot TikTok hingga WeChat

Sebagai informasi, BNI Syariah diberikan kuota sebesar 1.750 unit atau setara dengan Rp 187,8 miliar untuk dapat disalurkan kepada MBR pada tahun 2020.

Hingga Maret 2020, outstanding pembiayaan KPR BNI Syariah, yaitu BNI Griya iB Hasanah berada di posisi Rp 13,58 triliun dengan pertumbuhan 11,86 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Pada awal tahun 2020, BNI Syariah menargetkan pertumbuhan pembiayaan BNI Griya iB Hasanah sebesar 9-12 persen (yoy). KPR Sejahtera Syariah diharapkan dapat menjadi katalisator baru untuk mem-boosting pembiayaan BNI Syariah.

Baca juga: Pemerintah Masih Punya Utang ke KAI Rp 257,87 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com