Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Minta Kemenkeu Subsidi Rapid Test untuk Masyarakat

Kompas.com - 02/07/2020, 06:03 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya telah meminta Kementerian Keuangan untuk memberikan subsidi rapid test bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, khususnya pengguna transportasi umum.

Sebab, saat ini mahalnya biaya rapid test menjadi keluhan masyarakat, yang bahkan harganya bisa lebih mahal dari ongkos penggunaan transportasi umum.

"Kami sedang minta Kementerian Keuangan agar rapid test ini diberikan subsidi kepada mereka yang melakukan perjalanan," ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020).

Baca juga: Gagal Terbang karena Rapid Test Lamban, Siapa yang Harus Tanggung Jawab?

Dia mengatakan, pada dasarnya persoalan rapid test merupakan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Namun, pihaknya tetap memberikan masukan kepada Gugus Tugas terkait kondisi di lapangan.

"Kami bekerja sama, Insya Allah dengan gugus tugas kami mempunyai kinerja yang cukup baik," katanya.

Budi Karya menyatakan, upaya yang juga dilakukan pihaknya adalah memberikan aturan kepada seluruh operator transportasi umum untuk menetapkan mitra yang tepat dalam melakukan rapid test.

Pasalnya, biaya rapid test saat ini beragam. Diharapkan operator bisa memilih mitra yang memberikan fasilitas rapid test dengan biaya terjangkau bagi penumpang.

"Dari pengalaman kunjungan saya ke Solo dan Yogyakarta rapid test itu ada yang Rp 300.000, tapi ada pihak yang menyediakan Rp 100.000," kata dia.

Baca juga: Menhub Usul SIKM Dihapuskan

Sebelumnya, dalam rapat kerja tersebut sebagian besar anggota komisi mengeluhkan mahalnya biaya rapid test sehingga menyulitkan masyarakat. Padahal rapid test atau PCR menjadi persyaratan untuk melakukan perjalanan dengan transportasi umum.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Salah satunya diungkapkan oleh Ketua Komisi V DPR RI Lasarus yang menyebut, ketentuan rapid test ini tidak ada kejelasan terkait biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat.

"Nurani saya mengatakan sudah mulai ada penyimpangan terhadap alat rapid test ini. Standar apa yang kita pakai, siapa yang harus menetapkan rakyat harus membayar sekian untuk rapid test atau sekian untuk PCR," katanya.

Oleh sebab itu, pemerintah diminta untuk menangani persoalan ini sehingga ada kepastian, sekaligus tak mempersulit masyarakat yang memang masih memiliki keperluan untuk melakukan perjalanan.

"Situasi rakyat tidak bisa mengontrolnya (biaya rapid test dan PCR), maka negara harus hadir di situ, karena ketika negara abai maka akan berkembang terus. Dan apa yang kita cari menggerakkan roda ekonomi malah kebalik, persyaratan menjadi beban tersendiri, bahkan jauh lebih besar," jelasnya.

Baca juga: Lion Air Sediakan Layanan Rapid Test Covid-19, Biayanya Rp 95.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com