Dengan komitmen melaksanakan Kepmen ESDM 89K/ 2020, PGN akan melakukan aspek-aspek ketersediaan gas bumi.
Selain itu, PGN akan pula melakukan pemerataan akses pemanfaatan gas bumi dan keberterimaan harga yang layak agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan.
Baca juga: PGN Sepakati Penetapan Harga Gas dengan Pelanggan Industri Tertentu
Adapun, Kepmen ESDM 89K/2020 mengatur tentang penyediaan kebutuhan gas bumi untuk industri sektor tertentu dengan harga 6 dollar AS per MMBTU secara proporsional untuk tagihan pemakaian bulan Juni 2020.
Saat ini, PGN juga telah efektif memberlakukan kebijakan harga gas 6 dollar AS per MMBTU secara proporsional ke 130 pelanggan dengan volume sebesar 191,78 BBTUD.
Penyaluran itu diambil dari keseluruhan jumlah pelanggan industri PGN Grup yang mendapatkan manfaat dari Kepmen ESDM 89K/2020, yaitu sebanyak 188 pelanggan.
Volume proporsional yang disalurkan meliputi industri baja sebanyak 18,03 BBTUD, kaca glassware sebanyak 4,38 BBTUD, dan kaca lembaran sebanyak 12,48 BBTUD.
Ada pula keramik sebanyak 27,75 BBTUD, oleokimia sebanyak 8,03 BBTUD, petrokimia sebanyak 82,61 BBTUD, dan sarung tangan karet sebanyak 0,56 BBTUD.
Baca juga: PGN Grup dan Pertamina Tanda Tangani LoA Harga Gas Bumi
Menyusul kemudian, kepada pelanggan yang belum mendapatkan manfaat Kepmen tersebut, seiring dengan penyelesaian LOA dengan produsen hulu/KKKS, untuk seluruh pelanggan sektor industri tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.