Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Persaingan Tidak Sehat, Grab Didenda Rp 29,5 Miliar oleh KPPU

Kompas.com - 03/07/2020, 11:22 WIB

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) bersalah terkait praktik diskriminasi mitra pengemudi.

Keduanya dijatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Grab sebagai terlapor 1 diputuskan dikenakan hukuman denda sebesar Rp 29,5 miliar. Sementara itu, TPI sebagai terlapor 2 dikenakan denda sebesar Rp 19 miliar.

Baca juga: CSIS: Kontribusi Grab ke Ekonomi Nasional Rp 77 Triliun

Putusan tersebut ditetapkan oleh Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dinni Melanie, selaku Ketua Majelis, dengan Guntur Saragih dan Afif Hasbullah sebagai Anggota Majelis, dalam sidang putusan yang digelar KPPU pada Kamis (2/7/2020) malam.

Pada awal perkara, KPPU menduga terjadi praktik diskriminasi dengan order prioritas diberikan Grab ke mitra pengemudi di bawah TPI dan praktik tying-in, yang diduga terkait rangkap jabatan antarkedua perusahaan tersebut.

Dalam persidangan, Majelis Komisi menilai perjanjian kerja sama penyediaan jasa oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus bertujuan untuk menguasai produk jasa penyedia aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia.

Hal ini mengakibatkan terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah order dari pengemudi mitra non-TPI.

Baca juga: Anthony Tan: Terima Kasih Grabbers, Kalian Sudah Berkontribusi untuk Sejarah dan Keberhasilan Grab

Majelis Komisi menilai tidak ada upaya tying-in yang dilakukan Grab terhadap jasa yang diberikan oleh TPI.

Namun demikian, majelis menilai terjadi praktik diskriminasi yang dilakukan oleh Grab dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI.

Diskriminasi tersebut seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya. Praktik tersebut telah mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non-TPI dan mitra individu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+